Referensi solusi krisis serbaneka Sicunpas On_Line Koleksi informasi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, moral
Minggu, 13 November 2011
Menunggu datangnya kemakmuran
Mahmud Syaltut bicara kemakmuran
(Penanggulangan pengangguran, kemiskinan dan kejahatan)
Di antara kejahatan itu ada yang menyangkut kehidupan masyarakat, yang
pengaruhnya amat buruk erhadap hak perorangan dan masyarakat, dan perbuatan itu
merupakan titik puncak dari kejahatan.
Untuk mencegah dilakukannya sesuatu yang terlarang, hendaknya lebih dahulu
dengan peringatan-peringatan dengan bentuk yang dapat membangkitkan rasa takut
yang cukup besar untuk melakukan sesuatu perbuatan yang terlarang itu, sehingga
masyarakat dapat terhindar dari akibat buruk yang mungkin terjadi. setelah itu
barulah dengan menentukan hukuman bagi perbuatan-perbuatan kriminil yang dapat
mencegah terjadinya sesuatu pelanggaran itu.
Hukum itu perlu diambil untuk mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan
keterlaluan itu, membendung keangkara-murkaannya, mempersempit ruang geraknya,
hingga tidak bertambah luas, demi untuk menyelamatkan masyarakat dari kehancuran
dan keruntuhan, menahan jiwa yang serakah, yang tidak mempunyai alasan apapun
dalam melakukan sesuatu kejahatan, hingga dunia tidak sampai terjerumus ke dalam
kancah kejahatan dan kriminalitas.
Untuk mempersiapkan manusia agar ia menjadi anggota yang baik dan produktif
dalam pembinaan kesejahteraan masyarakat, hendaknya semua orang beroleh
kesempatan kerja, beroleh bimbingan di bidang perdagangan, perindustrian,
pertanian, dan terhalang menjadi penganggur serta meremehkan soal-soal
kerohanian.
Setiap orang hendaknya beroleh kesempatan kerja. Pemerintah hendaknya
berkewajiban mengusahakan perluasan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan
kerja (baik sektor formal, maupun informal) bagi warga, sehingga mereka dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya dengan pekerjaan tersebut, dapat meningkatkan
harkat, martabat dan kemampuan mereka. Dengan demikian pula mereka terhindar
dari ancaman pengangguran. dengan demikian pula mereka sibuk dengan urusannya,
sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk berfikir guna melakukan perampokan,
perampasan, pembunuhan dan kejahatan lain yang bakal timbul akibat pengangguran.
Untuk memelihara masyarakat supaya tidak melakukan kejahatan, dengan memberi
mereka jaminan kehidupan kerohanian (jaminan kemakmuran, kesejahteraan lahir).
Hendaknya ada jaminan atas hak-hak perorangan dan masyarakat secara adil dalam
arti kata yang sebenarnya.
Terlaksananya saling nasehat-menasehati untuk kebaikan dan saling mencegah
kejahatan, serta membantu si miskin yang tidak beroleh pekerjaan atau tidak
sanggup bekerja. Dengan terlaksananya ini semua maka yang berhak akan menerima
haknya sesuaia dengan pekerjaan dan kemampuannya, tanpa terhalang oleh
faktor-faktor lain, juga akan menerima bantuan-bantuan yang harus diterimanya
berdasarkan jaminan sosial dan prinsip saling membantu antara manusia.
Tidak disangsikan lagi bahwa dengan terjaminnya hak-hak seperti ersebut
diatas, masing-masing menerima haknya dan menikmati hak tersebut, maka hatinya
akan menjadi tenteram, api kemarahan dan balas dendam dapat dipadamkan, yaitu
sifat-sifat yang sering ditimbulkan oleh akrena persaan teraniaya dan karena
merasa tidak memperoleh haknya.
Demikianlah cara-cara mendidik dan mengasuh jiwa manusia, mengarahkannya
kepada kebaikan dan mencegah dari memikirkan perbuatan-perbuatan jahat dan
keonaran. Cara-cara yang memperhatikan kecenderungan jiwa, dan sifat-sifat
manusia yang senantiasa mempertahankan haknya, dengan memelihara hak-hak
tersebut dan mengambil manfa'at dari padanya.
Orang-orang yang hatinya tertambat dengan aajran-ajaran kerohanian akan
tercegah untuk memikirkan kejahatan, dan menyakiti orang lain, betapa pun dia
akan kehilangan haknya. Orang-orang yang nafsu kebendaannya lebih keras, akan
dapat mengalihkan perhatiannya dari fikiran-fikiran untuk berbuat jahat dan
kerusakan.
Pemerintah hendaknya berkewajiban menggunakan kekuasaan dan kekuatannya
untuk mengatur perihal hidup yang menyangkut harta benda untuk kepentingan
bersama. Pemerintah hendaknya berkewajiban mengkoordinir, memperhatikan
keseimbangan antara sektor-sektor perdagangan, perindustrian, pertanian,
sehingga kekayaan tidak menumpuk pada suatu sektor saja, tanpa dimanfa'atkan di
sektor lain.
Tidak ada salahnya bila sebagian dari tanah-tanah (lahan-lahan) pertanian
dijadikan sebagai modal untuk sektor perdagangan atau pembangunan proyek-proyek
industri, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan negara, sehingga dengan
demikian dapat terkoordinir usaha-usaha sehingga negara dapat berdikari, tidak
lagi membutuhkan bantuan dari luar.
Bila koordinasi ini dilakukan dengan baik, maka dapat terhindar dari campur
tangan asing dalam urusan negara, kecuali dalam hal-hal yang diperlukan dalam
rangka pertukaran manfa'at satu sama lain. Koordinasi itu hendaknya tidak sampai
membatasi kemerdekaan hak milik, tetapi sekedar memberikan pimpinan yang
dibutuhkan oleh negara, yang dengan kemerdekaan itu dapat dijamin hak setiap
pengusaha. Bila pemerintah memperhatikan hak tersebut dan warga turut pula
membantu untuk kepentingan neara, maka seluruhnya akan berjalan menuju
kebahagiaan, dan dapat diharapkan terciptanya kemanan dan ketenteraman.
Faedah harta hendaknya merata bagi seluruh anggota masyarakat, dapat
memenuhi kbutuhan-kebutuhannya. Harta adalah sarana untuk kemashlahatan
masyarakat secara umum. Dengan harta itu tanah-tanah dapat dihidupkan,
industri-industri dapat didirikan, perdagangan-perdagangan dapat berjalan.
Pemilik harta dapat memenuhi kebutuhan orang-orang yang keekurangan dengan
mengadakan proyek-proyek umum yang bermanfa'at.
Usaha itu hendaknya dilakukan karena pengaruh rasa setia kawan, kerja sama
dan saling mengasihi, setidaknya karena rasa berkewajiban membayar pajak yang
dientukan oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan negara merampungkan
proyek-proyek pembangunan dan kemajuan di dalam negara.
Memberikan bantuan kepada fakir miskin hendaknya merupakan keharusan, yang
memenuhi rongga dada, yang mencakup segala bentuk kebaikan. Pemerintah hendaknya
berkewajiban melakukan tindakan-tindakan secara kemasyarakatan dan keuangan
untuk fakir miskin agar sehat jasmaninya, dapat mendidik dan mengasuh
anak-anaknya, memberikan bantuan untuk meringankan beban hidup mereka, sehingga
mereka dapat terhindar dari kelemahan, kebodohan, kekurangan gizi.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar hendaknya dapat perhatian
sungguh-sungguh. Setiap orang hendaknya berbuat kebajikan kepada fakir miskin
dan anak-anak terlantar agar keturunan mereka dapat terhindar dari kelemahan.
Hendaklah orang-orang yang mampu merasa berkewajiban membantu orang-orang yang
tak mampu mengurus anak keturunannya.
Pemerintah hendaknya merasa lebih berkewajiban memperhatikan kesejahteraan
orang cacat (baik mental, maupun fisik), yang berkeliaran minta-minta mengemis,
di jalan-jalan, lorong-lorong, warung-warung, lapangan-lapangan,
kendaraan-kendaraan, dengan mendirikan rumahsakit-rumahsakit,
tempatpenapungan-tempatpenampungan, membiayai tempat-tempat tersebut serta
petugas-petugasnya, pegawai, jururawat, dan orang-orang sakit, memperhatikan
masalah-masalah keamanan dan memelihara masyarakat dari pembunuhan akibat
kerusakana akhlak dan lain-lain sumber kejahatan yang disebabkan oleh kemiskinan
dan kekurangan.
Sekiranya pemerintah memperhatikan masalah ini dengan cara sungguh-sungguh,
maka dapatlah dikumpulkan biaya-biaya untuk membantu fakir-miskin dan memberikan
kehidupan yang layak kepada mereka, serta akan dapat dimanfa'atkan orang-orang
yang mampu bekerja untuk kepentingan berbagai bidang kehidupan.
Para anggota masyarakat yang mampu dan berada, hendaknya memberikan
pertolongan kepada pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan dan ketenteraman,
yang merupaqkan pula jaminan atas kehidupan mereka sendiri, serta dapat
meningkatkan kedudukan mereka. Orang-orang berada hendaknya berkewajiban
memberikan pertolongan kepada fakir miskin. Pemerintah hendaknya memperhatikan
rakyat secara baik, memperhatikan jalan-jalan kebahagian dan kebaikan bagi
rakyat.
Bila orang-orang kaya (berada, mampu) mau berkorban dan bersedekah,
memberikan pertolongan kepada orang-orang tak mampu (fakir, miskin), dan
pemerintah mau memperhatikan kesejahteraan sosial ekonomi rakyat secara baik,
serta menyediakan (mempersiapkan) sarana dan prasarana, jalan-jalan
(kemudahan-kemudahan, fasilitas-fasilitas) untuk meraih kebaikan dan kebahagiaan
bagi rakyat, mka orang-orang tidak perlu takut, khawatir, cemas akan menghadapi
kesukaran dengan mepunyai anak oleh karena ketidakmampuan mendidik dan
mengasuhnya, dan tidak perlu lagi sibuk memikirkan masalah pembatasa kelahiran
yang diakibatkan oleh kemiskinan, pengangguran dan kemalasan. Juga orang tidak
perlu khawatir memikirkan keadan dirinya jika ia jatuh miskin, atau ketiadaan
anak isterinya jika ia meninggal dunia, atau jika ia mendapat kecelakaan, atau
jika ia jatuh sakit, atau jika ia ditimpa musibah bencana alam, atau jika ia
kehabisan bekal.
Tutup pintu kejahatan
Islam sangat intensif menggalang, mengorganisisr, mengkoordnir aksi, kegiatan
menutup celah, pintu masuk tindak kejahatan, tindak kriminal. Siapa pun
berkewajiban memikul beban untuk menutup celah, pintu masuk bagi segala macam
tindak kejahatan, tindak kriminal, baik pidana mau pun perdata, baik melalui
regulasi, perundang-undangan, mau pun aksi nyata berupa penerapan sanksi hukum.
Tindak kejahatan, tindak kriminal itu dalam terminology Islam disebutkan dengan
perbuatan munkar, fahsya, baghy, syaar, khabits, suuk.
Saban waktu, setiap saat kita menyaksikan kemunkaran di sekitar kita. Islam
menyuruh kita, bila menyaksikan kemunkaran segea menumpas membasminya dengan
kekuatan tangan, bila tak sanggup dengan kekuatan lisan, bila tak sanggup juga
dengan kekuatan hati.
“Siapa diantara kamu melihat kemunkaran, haruslah ia merubah dengan
tangannya, bila tidak mampu/sanggup, maka dengan lisan (lidahnya), apabila masih
tidak mampu/sanggup, maka dengan hatinya, dan ini selemahnya iman†(HR Muslim
dari Abu Said alKhudri, dalam “Riadhus Shalihin†Imam Nawawi, pasal
“Menganjurkan Kebaikan dan Mencegah Kemunkaran†. Imam Nawawi mengomentari
bahwa merubah, membasmi kemunkaran itu dengan kekerasa/kekuatan tangan atau
lidah, kalau dikawatirkan akan lebih besar bahanyanya, maka cukup dalam hati.
Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah
mengingatkan : “Hendaklah kamu menyuruh berbuat makruf dan hendaklah kamu
mencegah berbuat munkar./ Hendaklah kamu tarik/tahan tangan
zhalim/aniaaya/sewenang-wenang, dan hendaklah hela/paksa tangan itu
kepada/menyta’ati kebenaran dengan helaan yang sungguh-sungguh. Kalau kamu
tidak mau melaksanakannnya, maka Allah akan memukulkan hati yang setengah kamu
kepada yang setengah (menjadikan hatimu saling bermusuhan), kemudian Allah
melaknat kamu semua ((Dalam “Riadhus Sahalihin†Imaqm Nawawi, pasal :
“Menganjrrrrrkan kebaikan dan mencegah munkar†; “Tafsir AlAzhar†Prof Dr
Hamka, jilid VI, hal 338-339; “Tafsir Ibnu Katsir†, jilid II, hal 85).
Bila duduk berkumpul bersama orang-orang yang suka mempermainkan ayat Allah,
maka Allah memperingatkan agar melakukan nahi munkar terhadap mereka, mencegah,
menghentikan perbuatan mereka, mengingatkan mereka agar bertakwa kepada Allah.
Jika tidak sanggup, tidak mampu, maka Allah menyuruh agar meninggalkan tempat
berkumpul tersebut (QS 4:140, 6:68-69).
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Said alKhudry, bahwa Rasulullah
memperingatkan bilamana duduk kongkokongko kumpul-kumpul di pinggir jalan agar
memberikan hak jalan. Hak jalan itu adalah : merendahkan pandangan (tidak mata
keranjang), tak mengganggu, menjawab salam, menganjurkan kebaikan dan mencegah
kejahatan (Simak “Riadhus Shalihin†Imam Nawawi, pasal “Menganjurkan
Kebaikan dan Mencegah Kemunkaran).
Pernah di antara ormas Islam berupaya mengobrak abrik tempat-tempat maksiat
tanpa dukungan aparat penegak hukum. Hasilnya perbuatan maksiat tak berkurang
malah perbuatan munkar makin bertambah.
Dalam khazanah kepustakaan Islam, rasanya tak terdapat rujukan, maraji’,
referensi tentang contoh, model cara menumpas, membasmi kemunkaran dengan
kekuatan tangan yang dapat dijadikan sebagai jurlak (petunjuk pelaksanaan)nya.
Majlis Ulama, Lembaga Dakwah seyogianya proaktif menginventarisir bahan-bahan
yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi penumpasan kemunkaran, dan sekaligus
menyiarkan petunjuk pelaksanaannya.
Dikisahkan pada masa pendudukan pasukan Tartar (Mongolia), ketika Ibnu Taimiyah
(W728) berjalan-jalan bersama para sahabatnya, mereka melihat sebagian orang
Tartar sedang minum minuman keras, mabuk-mabukan. Sebagian sahabat Ibnu Taimiyah
mencela tindakan orang-orang Tartar itu dan hendak melarangnya. Namun Ibnu
Taimiyah mencegah sebagian sahabatnya dan berkata : “Biarkan saja mereka.
Sesungguhnya Allah melarang khamar itu karena ia dapat membuat orang tidak
melakukan shalat. Tetapi orang-orang itu, dengan minum khamar, justru membuat
mereka tidak membunuh, menawan orang, dan merampok harta benda rakyat. Jadi,
biarkan saja mereka†(Abduh Zulfida Akaha : “Siapa Teroris? Siapa
Khawarij?†, 2006:15, dari A’lam (I’lam) akMuwaqqi’in an Rabb
al’Alamin†Ibnul Qayyim, jilid 2, juz 3, hlm 4-5, Maktabah alIman,
Manshurah, Mesir, cetakan pertama, 1999M-1419H, bab “Inkar alMunkar Arba’
Darajat†).
Penumpasan kemunkaran yang disyari’atkan adalah yang menyebabkan kemunkaran
tersebut hilang dan diganti dengan yang lebih baik atau kemunkaran tersebut
berkurang, meski tidak hilang secara keseluruhan.. Namun penumpasan kemunkaran
adalah haram bila kemunkaran tersebut dapat hilang, tetapi berganti menjadi
kemunkaran yang lebih besar. Dan jadi medan ijtihad, bila kemunkaran tersebut
dapat hilang, tetapi berganti dengan kemunkaran lain yang sama tingkatannya
(idem, Simak juga “Amar Ma’ruf Nahi Munkar†Ibnu Taimiyah, terbitan
atTibyan, 2005).
Kesejahteraan Rakyat (Pengentasan kemiskinan dalam Islam
Mengajak memberi makan orang miskin. Langkah pertama untuk mensejahterakan
rakyat, mengentaskan kemiskinan dalam Islam dimulai dari kewajiban bekerja dan
melarang menganggur, bahkan melarang meminta-minta, kecuali orang yang lemah dan
butuh, yang tak mampu atau tak punya kesempatan berusaha. Seseorang harus mampu
berdikari, bekerja dan mencari, mencukupi kebutuhan hidupnya, tidak
mengemis-ngemis. Tangan yang memberi lebih mulia dari tangan yang menerima. Yang
memberi tentulah yang punya. Tanpa usaha atau bekerja, orang tak mungkin jadi
orang yang punya. Mengemis, baik kepada seseorang atau kepada negara bukanlah
perbuatan terpuji, selama ia mash mampu bekerja atau berusaha untuk
kehidupannya.
Kepada yang tak berhasil, yang miskin, yang melarat, yang menderita, Islam
memberikan tuntunan agar bersikap sabar, tidak putus asa, tidak patah hati,
tidak bersikap dengki, tidak buruk sangka terhadap Allah, tetap berusaha, tetap
berharap kepada Allah, tetap optimis, penuh harapan, tidak minta-minta kepada
manusia (Sabar adalah sikap batin yang kuat, teliti, tenang, berani, penuh
semangat, optimis)
Islam tidaklah memandang hina terhadap miskin. (Rasanya Sayyid Quthub terlalu
berlebihan menyatakan bahwa Islam membenci kemiskinan bagi manusia, dalam
bukunya “Keadilan Sosial Dalam Islam†, sub-pasal “Kewajiban Zakat†).
Islam memandang miskin sebagai sarana untuk sabar, dan kaya sebagai sarana untuk
syukur. Rasulullah saw memandang kemiskinan dan kelaparan itu sebagai suatu
keutamaan. Dalam menghadapi ahlus shufah, Rasulullah tidaklah mengobarkan
semangat memerangi kemiskinan. Dalam menghadapi permohonan Tsa’labah agar
supaya Rasulullah mendo’akannya menjadi orang kaya, Rasulullah menasehatinya,
bahwa harta yang sedikit yang sanggup mensyukurinya. Tapi sebaliknya Nabi
Sulaiman lebih menyukai kaya, dan siap mensyukurinya.
Kemiskinan bisa saja karena nasib/suratan takdir (kemiskinan bawaan). Bisa
karena musibah/bencana, kebakaran, kehilangan. Bisa karena tidak memiliki
kemampuan/ketrampilan. Bisa karena tidak memiliki peluang/kesempatan/kemudahan.
Bisa karena gangguan fisik atau psikis. Bisa pula karena salah memahami perihal
kehidupan di dunia. Bisa karena kecerobohan/kelalaian. Bisa karena kurang
semangat kerja, cepat merasa puas. Bisa karena akibat sistim yang timpang
disebabkan antagonisme oleh sebagian kelompok mapan (kemiskinan
structural/rekayasa kemiskinan). Bisa terjadi akibat adanya ketidak-seimbangan
dalam perolehan ataaupun penggunaan sumber daya alam (sikap aniaya), atau karena
keengganan menggali sumber daya alam itu untuk mengangkatnya kepermukaan, atau
untuk menemukan alternative pengganti (sikap kufur).
Kepada yang berhasil, yang kaya, yang berada, yang mampu, Islam memberikan
tuntunan agar menyadari bahwa dalam kekayaannya itu terdapat hak-hak orang-orang
yang melarat, agar memperhatikan tingkat sosial ekonomi yang melarat. Agar
memberi belanja keluarga yang lemah dan tak mampu. Membantu keluarga yang tidak
mempunyai lapangan kerja atau yang tidak mampu bekerja, sampai keperluan
pokoknya dapat terpenuhi. Bersedekah kepada fakir miskin. Menolong yang miskin,
memenuhi kebutuhan mereka dengan kelebihan yang dimiliki.Sedekah adalah hak
fakir miskin dari harta yang punya.
Yang tidak mampu memperhatikan keadaan kehidupan yang melarat, yang tidak
mengajak memberi makan orang miskin diancam Allah dengan siksaan berat. Yang
miskin perlu diberi nasehat supaya sabar dan tawakal. Diberi santunan konsumtif.
Diberi pendidikan/pelatihan untuk merubah pola pikir yang salah terhadap
kehidupan dunia. Yang miskin structural perlu diberi santunan/bantuan modal yang
produktif agar mampu berinisiatif dan kreatif di masa yang akan datang. Sistim
yang timpang harus diubah sehingga semua mendapatkan kemudahan/fasillitas secara
adil.
Dalam memberi uang, barang, pijaman, Islam tidak meminta persyaratan tertentu.
Rasulullah memberi siapa saja yang meminta tanpa menetapkan persyaratan
produktif (jariah) pemberian kepada penerima. Bagi Islam sebenarnya asing slogan
“Berilah kailnya, jangan hanya ikannya†. Islam mengajarkan bahwa bermanis
muka terhadap saudara, memberi tahu orang yang tuli, menuntun orang yang buta,
menunjukkan jalan orang yang sesat, mengantarkan orang yang perlu diantar ke
tujuannya, berjalan mendatangi orang yang mengharapkan bantuan, menyantuni yang
lemah, mengajari yang tidak mempunyai ketrampilan, dan semua perbuatan baik yang
bisa dilakukan (amal-amal sosial yang berfaidah) adalah termasuk kategori ibadat
yang mulia, shadaqah yang baik.
Islam mengajarkan agar supaya lalu lintas kekayaan senantiasa dalam keadaan
lancar, tertib, tidak mengalami kemacetan atau gangguan. Kemacetan atau gangguan
dalam lalu lintas kekayaan yang dapat menimbulkan kesenjangan sosial. Di antara
kegiatan yang dapat menimbulkan terganggunya lalu lintas kekayaan adalah :
pencurian, penyuapan, perjudian, jual beli secara gharar (yang membawa
kebinasaan, seperti yang tidak diketahui ketentuan barang yang
diperjual-belikan, atau tidak diketahui harganya, banyaknya, temponya kalau di
sana ada tempo, atau tidak diketahui kepastian adanya barang itu dan
keselamatannya), penipuan, pemalsuan, membungakan uang, dan lain-lain jalan
mencari kekayaan yang tidak sah.
Islam mengingatkan supaya harta itu jangan hanya berada di antara orang-orang
kaya saja. Islam tidak membenarkan riba. Riba (rente stelsel) menimbulkan
keresahan besar dalam sistim pembagian kekayaan (lalu lintas kekayaan). Salah
satu dari akibat yang pasti dari riba, dari pengumpulan harta dan membungakannya
ialah susutnya kekayaan masyarakat banyak yang tertimbun di bawah dominasi
sekelompok kecil dari pada individu, sehingga lemahnya daya (purchasing)
masyarakat ramai, macetnya perindustrian dan perdagangan, gejolak moneter di
dalam negeri secara terus menerus dan mengakibatkan terseretnya kehidupan
ekonomi masyarakat ke jurang kehancuran, hingga akhirnya tidak meninggalkan
sesuatu kesempatan bagi oknum-oknum kapitalis untuk memutarkan kekayaan mereka
yang tertimbun dalam sesuatu usaha yang produktif.
Sumber daya alam yang disiapkan Allah untuk umat manusia tidak terhingga atau
terbatas. Kerakusan manusialah yang menyebabkan terbatas. Isi bumi ini mampu
memenuhi kebutuhan makhluk seluruhnya, tapi tak mampu memenuhi kerakusan,
ketamakan satu orang saja. Islam mengajarkan hidup qana’ah. Islam tidak
menjadikan banyaknya harta sebagai tolok ukur kekayaan, tetapi kekayaan adalah
kekayaan hati dan kepuasannya.
Hasil produksi pada hakekatnya merupakan pemanfa’atan materi-materi yang
telah diciptakan dan dimiliki Allah. Keberhasilan si-kaya adalah atas
keterlibatan banyak pihak, termasuk para fakir miskin. Di tangan konglomerat itu
ada terletak/tersimpan hak-hak yang melarat. Jangan hendaknya hak-hak yang
melarat itu sampai dirampas/ditahan (tidak diserahkan) oleh konglomerat.
Pemerintah (negara) berkewajiban melalui sumber-sumber yang sah mencukupi
setiap kebutuhan warganegara, menutupi, memenuhi kebutuhan, keperluan yang fakir
miskin, yang berhutang dan yang tak punya dari baitulmal, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan tentang kebutuhan itu dan sesuai pula dengan situasi dan
kondisi yang mewajibkannya. Baitulmal brtanggungjawab memenuhi
keperluan-keperluan amnan sosial pengentasan kemiskinan. Setiap yang tak punya
berhak mendapat bantuan, jaminan sosial dari negara tentang keperluannya. Negara
hendaaklah membela nasib fakir miskin. Terhadap yang memegang kekuasaan dituntut
keadilan, baik yang berhubungan dengan kepentingan agama, maupun dunia dengan
segala aspeknya.
Negara berkewajiban memberikan kemudahan bekerja dan mempunyai mata pencaharian
untuk memenuhi keperluan hidup rakyatnya. Negara berkewajiban menyediakan
lapangan kerja bagi yang menganggur yang mampu bekerja, dengan mendirikan
proyek-proyek yang bermanfa’at. Negara hendaklah memberikan pinjaman kepeda
rakyat yang memungkinkan ia bekerja dan membuka usaha. (Masih diperselisihkan
apakah benar bahwa menyediakan lapangan kerja bagi rakyat yang menganggur itu
merupakan tugas kewajiban dari pemerintah.)
Zakat adalah hak orang fakir dan miskin. Zakat adalah suatu jaminan sosial
untuk mengentaskan kemiskinan. Dalam pandangan hukum Islam, zakat yang diberikan
kepada fakir miskin, minimal harus dapat memenuhi kebutuhannya selama setahun.
Kebutuhan pokok mencakup kebutuhan sandang, pangan, papan, seks, pendidikan dan
kesehatan. Penerimaan zakat seharusnya dimasukkan dalam baitulmal, guna
membiayai keprluan jaminan sosial. Pada dasarnya negaralah yang memungut,
mengumpulkan, mengatur pembagian dan menyalurkan zakat kepada yang berhak
menerimanya, bukan orang-orang yang punya itu secara pribadi. Negara
berkewajiban mengorganisir dan mengatur pelaksanaan pengumpulan, dan pembagian
zakat kepada yang berhak dengan adil dan merata. Baitulmal merupakan pusat
keuangan negara yang mengatur anggaran pendapatan dan belanja negara dan
menyalurkannya.
Jika penerimaan zakat tidak dapat mencukupi, memenuhi keperluan fakir miskin,
maka negara berkewajiban mengeluarkan belanja fakir miskin dari Baitulmal dalam
ukuran yang wajar. Jika negara tidak melaksanakan tanggungjawab ini, maka fakir
miskin boleh menggugat negara di hadapan pengadilan. Hakim boleh mengeluarkan
ketetapan agar memberikan belanja kepada fakir miskin, yang tidak mampu memenuhi
keperluan hidup mereka sehari-hari. Setiap yang tidak mampu berhak mendapat
bantuan, jaminan sosial dari negara yang diambil dari baitulmal.
Jika kas baitulmal kebetulan kosong, perbendaharaan negara tidak mampu atau
tidak cukup untuk membiayai, memenuhi kebutuhan, keperluan fakir miskin, maka
negara dapat mengadakan pungutan wajib terhadap yang punya sekedar cukup untuk
mengisi kekosongan baitulmal waktu itu. Setiap yang kaya, yang mampu, yang
mempunyai kelebihan belanja untuk setahun, untuk diri dan tanggungannya
berkewajiban mengamalkan dasar-dasar gotong-royoang (ta’awun), memikul
tanggungjawab bersama (fardhu kifayah), membantu, menolong yang tak mampu,
sekedar memenuhi keperluannya, memberi pakaian yang dapat menutupi seluruh
badannya, sesuai dengan keperluannya, termasuk juga bahan makanan, biaya berobat
dan hal-hal penting lainnya, selama baitulmal tidak mampu membiayainya. Negara
boleh memaksa oang yang punya yang tidak mau menolong yang tidak punya selama
baitulmal tidak mampu memenuhinya.
Bantuan negara tidak terbatas hanya untuk orang Islam yang miskin saja, tetapi
juga merata kepada non-Islam yang melarat, yang perlu bantuan. Yang berhak
menerima jaminan sosial adalah orang-orang yang tidak punya (fakir miskin). Baik
karena kehilangan pencahari nafkah (janda, yatim), atau karena kehilangan
kemampuan bekerja disebabkan usia lajut, sakit, lumpuh, atau karena kehilangan
kesempatan kerja disebabkan pemutusan hubungan kerja (pehaka), menganggur, atau
karena kehilangan modal kerja (bankrupt, failit, dililit hutang).
Dalam hubungannya dengan pengentasan kemiskinan ini, bagi warga negara
Indonesia, disamping pasal 33, juga pasal 34, Bab XIV dari UUD-1945, tentang
Kesejahteraan Sosial dinanti-nantikan penerapan/pelaksanaannya secara nyata
dalam praktek kehidupan bermasyarakat, bernegara. Pasal 34 UUD-45 mengamanatkan
agar fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelhara oleh negara, sehingga
negara mendirikan panti untuk yang yatim, terlantar, jompo secara cuma-cuma.
Kaya dan Miskin (Seruan kepada konglomerat dan yang melarat)
Dalam kitab “Riadhus Shalihin†Imam Nawawi, pada pasal “Qana’ahâ€
antara lain terdapat dua hadits berkut : Pertama, hadits riwayat Bukhari, Muslim
dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda : “Bukannya kaya karena
banyak harta, tetapi kaya karena kaya hati†. Kedua, hadits riwayat Bukhari,
Muslim juga dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda : “ Bukannya
miskin yang tertolak dari satu dua suap, satu dua biji kurma, tetapi miskin yang
tidak mempunyai penghasilan yang mncukupi kebutuhannya, yant tidak diingati
orang untuk mensedekahinya, yang tidak suka pergi meminta-minta pada orang†.
Yang semakna dengan hadits kedua diatas terdapat pada pasal “Belas kasih†,
juga riwayat Bukhari, Muslim dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda :
Bukannya miskin yang tertolak dari satu biji kurma atau satu dua suap makanan,
tetapi miskin yang sopan†.
Seorang Muslim dibimbing agar hidup qana’ah dalam segala hal. Yang kaya yang
qana’ah aalah yang kaya hati, yang pemurah, yang santun, yang peduli terhadap
sesama, yang suka memberikan bantuan materi, yang punya rasa sosial, yang
berupaya memperhatikan, memperbaiki kehidupan sesama. Yang miskin yang qana’ah
adalah yang “ta’affuf†, yang menjaga harga, martabat diri. Ia tidak
memperlihatkan, menampakkan keadaan kehidupannya, sehingga orang-orang tidak
menyangka ia orang miskin yang perlu dibantu, meskipun ia sangat membutuhkannya
untuk mencukupi kebutuhannya, namun ia tak berupaya meminta-minta, mengemis dari
satu orang ke orang lain.
Islam membolehkan meminta-minta bagi : orang yang menanggung (menjamin) denda
ganti rugi dalam mendamaikan sengketa, orang yang ludes hartanya karena tertimpa
musibah, orang yang diakui kemiskinannya oleh keluarganya (Simak HR Muslim dari
Abi Basyir Qubaishah bin AlMuklariq).
Kesejahteraan bersama
Dalam keadaan krisis, hak milik perorangan dapat berubah menjadi hak milik
bersama. Keperluan fakir miskin dicukupi dari hasil pungutan zakat. Sekiranya
zakat tidak mencukupi keperluan fakir miskin, hendaklah diambilkan dari Baitulal
untuk mereka. Alam musim pacekelik, kekeringan, kemarau, negara berkewajaiban
menanggung, menyediakan makanan untuk orang-orang yang memerlukannya. Jika
perbendaharaan negara (baitulmal) tdak mampu atau tidak cukup untuk mnutupi
keperluan fakir miskin, maka setiap warga yang mampu berkewajiban (wajib
kifayah) untuk membantu menutupi keperluan fakir miskin. Selama perbendaharaan
negara (baitulmal) tidak mampu memenuhi keprluan masyarakat, maaka warga yang
berada, yang berharta berkewajiban (wajib kifayah) menolong warga yang miskin
sekedar keperluannya terpenuhi. Negara boleh memaksa, menindak warga yang
berharta yang tidak mau memenuhi keprluan masyarakat pada saat perbendaharaan
negara dalam keadaan kosong.alam kadaan krisis, negara dapat mengeluarkan
ketetapan yang mewajibkan warga yang kaya untuk memberikan belanja (infaq)
kepada warga yang miskin, ang tidak mampu memenuhi keperluan hidupnya
sehari-hari. Membantu korban bencana dan kelaparan yang menimpa umat Islam,
seperti memberikan pakaian kepada yang tidak berpakaian, memberi makanan kepeda
orang yang lapar adalah fardhu kifayah. 9Simak antara lain “Rakyat dan Negara
dalam Islam†, hal 103-105, Apabila negara tidak mampu; “Syariat Islam yang
Abadi†, hal 94, Perubahan status hak milik dalam keadaan krisis).
Bila masyarakat menghadapi krisis, seperti kelaparan(kekurangan makanan), maka
status hak milik perorangan menjadi goyah (lemah) dihadapkan kepada kebutuhan
masyarakat (kepentingan umum) yang harus didahulukan, diutamakan.
Dalam keadaan krisis (darurat), seseorang yang dalam bahaya kelaparan boleh
merampas milik yang punya, bahkan boleh berkelahi untuk mendapatkannya. Kalau
yang kelaparan terbunuh, maka pembunuhnya dijatuhi hukum qisas. Sebaliknya kalau
yang enggaan memberikan pertolongan yang terbunuh, maka si pembunuh tidak
dituntut qisas (tidaklah dipandang melakukan tindak pidana).
Bila di sebuah desa ada seseorang yang mati karena kelaparan, maka semua
penduduk desa harus membayar dendanya. (Simak antara lain “Syariat Islam yang
Abadi†, hal 94-95; “Sistem Masyarakat Islam†, hal 77).
Menuju Kesejahteraan Bersama
Pola pikir dan sikap mental beradab adalah lebih mementingkan kesejahteraan
dan kemakmuran bersama, bukan hanya semata-mata memperhatikan kepentingan diri
sendiri.
Dalam rangka menuju kesejhteraan bersama ini, maka semuanya harus berupaya
menginfakkan, menyalurkan harta kekayaannya untuk kesejahteraan bersama.
Motivasinya adalah untuk meraih kebahagiaan nanti di akhirat, dalam bahasa kini
untuk membangun optimisme eskatologis. Ajaran infaq itu terkait denggan
perwujudan kesejahteraan bersama.
Masih dalam rangka menuju kesejahteraan bersama ini, maka seluruh potensi
kekayaan alam harus dimanf’atkan, digunakan untuk kesejhteraan, kemakmuran
bersama. Darat, laut, hutan harus dikelola untuk kesejahteraan bersama. Adalah
tak beradab (kurang ajar) menguras, mengeksploitasi kekayaan alam semuanya,
hanya semata-mata untuk kepentingaan diri sendiri. Perbuatan ini namanya aalah
membuat kebinasaan di muka bumi.
“Ingatlah ketika kaum Karun berkata kepadanya : Janganlah kamu terlalu
bangga, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu
membaaaanggakan diri. Dan carilh pada apa yang telah dianugerahkan Allah
kepadamu kebahagiaan negeri akhirat, daan janganlah kamu melupakana bahagianmu
dari kenikmtan duniwai, dan berbuat baiklah kepada orang lain sebagaimana Allah
telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muk bumi.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat ke5rusakan†(QS
28:76-77).
Kepada Karun masa kini (Konglomerat, Kapitalissme Global, yang memiliki
perbendaharaan harta kekayaan melimpah) haruslah disampaikan seruan, ajakan agar
dengan perbendaharaan harta kekayaan melimpah yang dianugerahkan Allah kepadanya
mencari kebahagiaan akhirat (optimisme eskatologis) yaitu dengan membangun
solidaritas sosial (optimisme kontekstual, kepedulian sosial, peduli terhadap
sesama, mencintai sesama, mengasihi sesama). Perbendaharaan harta kekayn itu
dimanfa’atkan, digunakan untuk kepentingan bersama, untuk kesejahteraan
bersama, untuk menanggulangi kemiskinan, kelaparan sesama.
Sebagian dari perbendaharaan itu digunakan untuk meningkatkan perputaran roda
usaha, roda perekonomian, sumber dana kesejahteraan bersama.
Semua itu merupakan aplikasi, penerapan perbuatan baik kepada sesama.
Perbendaharaan harta kekayan melimpah itu semata-mata adalah karunia anugerah
Allah. Bahkan ilmu pengetahuan yang digunakan untuk mengumpulkan harta kekayaan
itu pun adalah karunia anugerah Allah, bukan hasil usaha manusia sendiri.
Juga Karun masa kini (Konglomerat, Kapitalis Global) untuk tidak membuat
keruskan di muka bumi. Memproduksi emisi karbon secara berlebihan,
mengeksploitasi hasil hutan secaa berlebihan adalah termasuk ke dalam perbuatan
merusak yang menyebbkan perubahan iklim, pemanasan global yang menimbulkan
dampak berantai berupa kekeringan dan bencana alm. Sedangkan penuunan emisi
karbon akan menurunkan pertumbuhan ekonomi (Disimak dari KOMPAS, Sbtu, 12 Juli
2008, hal 6, Opini : “Krisis Kapitalisme Global†oleh Sysul Hadi, dan Tajuk
Rencana : “Solidaritas Sosial dalam Krisis).
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkn karena perbuatan
tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari akibat
perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jaln yang benar†(QS 30:41).
Mencari pejuang ksesejahteraan rakyat
Indonesia butuh akan sosok pejuang kesejahteraan bangsa. Yang sejak muda sudah
aktif meperjuangkan kesejahteraan bangsa. Aktif memkirkan, mengupayakan agar
status sosial-ekonomi warga yang terabaikan dapat diperhatikan. Agar benar-benar
Fakir miskin dan anak-aak terlantar dipelhara leh negara†. Agar benar-benar
“kekayaan alam Indonesia dipergunakan untuk keseahteraan rakyat†.
Namun saying, telah berulang kali berganti pimpinan nasional, tak pernah muncul
sosok pejuang kesejahteraan bangsa. Yang baru tampil adalah sosok penjilat,
sosok pengkhianat kesejahteraan bangsa.
Juga tak satu pun parpol yang aktif memperjuangkan kesejahteraan bangsa. Yang
ada hanya punya predikat parpol wong cilik, parpol keseahteraan. Tapi ta pernah
benar-benar memperjuagkan kesejahteraan bangsa, hanya sekedar mengusung jargon
pro wong cilik, pro rakyat kecil.
Antara orientasi pengabdian dan orientasi kekuasaan
Ada yang berorientasi pengabdian dan ada pula yang berorientasi kekuasaan. Bagi
yang berorientasi pengabdian, di mana pun bisa berperan mengabdikan,
memanfa’atkan yang dimiliki untuk kepentingan bersama. Petani, pedagang,
pengusaha, pendidik, dokter, arsitek, tekisi, buruh, karyawan, pegawai, militer,
nelayan, dan lainnya bisa mengabdikan, memanfa’atkan yang dimilikinya untuk
kepentingan bangsa, negara.
Salah satu contoh yang berorientasi pengabdian adalah Muhammad Yunus dari
Bangladesh, peraih Nobel Perdamaian. Harmoko menyebut Muhammad Yunus sebagai
pejuang dan pekerja gigih dalam mengentaskan kemiskinan di Bangladesh. Melalui
Grameen Bank Prakalpa (semacam proyek Bank Pedesaan) Muhammad Yunus memberikan
kredit kepada penduduk miskin. Hasilnya dapat dirasakan oleh penduduk
Bangladesh. Muhammad Yunus memerangi kemiskinan melalui kredit bank yang
dipimpinnya. Muhammad Yunus bukanlah aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat,
bukan pula seorang politisi, namun tetap menyatu dengan penderitaan rakyat.
Muhammad Yunus bisa dijadikan teladan bagi pengentasan kemiskinan (POSKOTA,
Senin, 30 Oktober 2006, hal 10, Kopi Pagi : “M Yunus dan Si Miskin†oleh
Harmoko. Simak juga SUARA ‘AISYIYAH, No.1, Th ke-84, Januari 2007, hal 31,
“Kesrempet†. “Dokter ekonomi yang malas blamana tak mampu mengangkat
derajat hidup warga melarat†).
Barrack Obama membuktikan politik pengabdian. Ia cari lowongan untuk
penganggur, mendirikan pusat pendidikan remaja, memaksa gubernur membongkar
asbestos karena bahan bangunan itu sumber kanker, memperluas anti kenakalan
remaja, membuat sistem manajemen pembuangan sampah, serta memperbaiki jalan
rusak dan selokan yang tersumbat (KOMPAS, Sabtu, 5 Januari 2008, hal 13,
“Sebuah Tuntutan Perubahan†, oleh Budiarto Shambazy).
Romomangun menata perkampungan kumuh sepanjang Kalicode Yogyakarta dan
penghuninya menjadi lokasi yang asri berwawasan arsitektur dengan penghuninya
yang terangkat harkat-martabatnya.
Bagi yang berorientasi kekuasaan, maka “pengabdian†hanyalah kemasan untuk
memoles kehausannya akan kekuasaan. Yang berorientasi kekuasaan, hanya berupaya
memenuhi kerakusannya akan kekuasaan. Ia tak pernah menyatu dengan penderitaan
raykat, tak pernah merasakan penderitaan rakyat. Bagaimanapun banyak
perusahaannya, bagaimanapun berlimpah kekayaannya, ia tak pernah memikirkan
untuk memanfa’atkan kekayaannya itu untuk mengurangi pengangguran, untuk
mengurangi kemiskinan, penderitaan rakyat, untuk menanggulangi bencana. Dalam
benaknya hanyalah untuk memanfa’atkan kekayaanya untuk mendapatkan kekuasaan.
Dengan kekuasaan, ia dapat menguasai, mengendalikan semuanya. Segala jalan bisa
ditempuh untuk mendapatkan kekuasaan.
Pemimpin yang berorientasi kekuasaan, kebijakannya tak pernah berpihak kepada
rakyat. Seluruh kebijakannya hanya untuk kepetingan diri. Acuannya adalah ajaran
Machiavelli. sedangkan yang berorientasi pengabdian, kebijakannya berpihak
kepada rakyat. Di kalangan Islam, acuanya adalah Muhammad Rasulullah saw, Umar
bin Khaththab, Umar bin Abdul Aziz. Di kalangan Kristen, acuannya adalah Yesus
Kristus. Di kalangan Hindu, acuannya bisa Mahatma Ghandi.
Sedikit di kalangan penguasa adalah mereka yang dikenal dengan despot yang arif.
Sejarah mencatat adanya penguasa yang punya rasa pengabdian yang disebut dengan
despot yang arif, yang bijak, yang cerdas seperti yang ditampilan oleh Peter
yang Agung 1689-1725) dan Katharina II (162-1796) dari Rusia, Friedrich II Agng
(1740-1786), Joseph II (1765-1790) dari Prusiaa (Jerman).
Secara umum, raja-raja Jawa sejak Mpu Sindok (sebelumnya Sanjaya) tampil sebagai
despot yang arif, yang bijak, yang cerdas (Anwar Sanusi : “Sejarah Indonesia
untuk Sekolah Menengah†, I, 1954:22,28).
Prof Dr A Syalabi dalam bukuna “ Negara dan Pemerintahan dalam Islam†(hal
38) menls bahwa kewajban yang utama dari pemerintah Islam ialah bekerja untuk
kebahagiaan rakyat. Pemerintah Islam harus berusaha agar rakyat senang.
Pemerintah haruslah berjaga-jaga agar rakyat dapat tidur dengan aman dan
tenteram.
Islam membawa prinsip-prinsip yang lebih murni dari pada yang dicita-citakan
setiap orang. Prinsip-pirnsip itu dapat disimpulkan dalam beberapa patah kata
saja. Pertama, keadilan. Kedua, Kepala Negara yang miskin.
Islam menyerukan persamaan di waktu sistem hidup berkasta-kasta telah berurat
berakar di seluruh penjuru alam. Islam menyerukan keadilan di kala keadilan itu
dipandang suatu kelemahan dan kehinaan.
Islam menyeru agar seorang Kepala Negara bekerja untuk kebahagiaan rakyat, bukan
untuk kebahagiaan dirinya sendiri. Islam menciptakan Kepala Negara model baru
yaitu Kepala Negara yang miskin. Kepala Negara yang harta kekayaannya habis
dibelanjakannya pada jalan Allah, untuk kepentingan umat. Kepala Negara yang
hidupnya sangat sederhana, sandang, pangan, papan yang dipakainya sama dengan
yang dipakai orang-orang miskin (“Sejarah Kebudayaan Islam†, jilid I, hal
338-329).
Kesejahteraan dan kecerdasan bangsa
Alhamdulillah, amanat pembukaan UUD-1945 menyebutkan, bahwa Pemerintah
Indonesia berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa. Rinciannya Bab XIII-XIV (Pasal 31-34) menyebutkan bahwa
Pemerntah Indonesia berkewajiban mengatur dan menyelenggarakan pengajaran
nasional, memajukan kebudayaan nasional, menggunakan kekaaan Negara-bangsa
9sosial-ekonomi-alam) untuk kemakmuran rakyat, untuk mengentaskan kemiskinan.
Pelopor teoritikus kemakmuran rakyat Adam Smith (1733-1790) menghendaki
kemakmuran seluruh umat, kemakmuran bangsa dan umat manusia, kemakmuran golongan
buruh, tertib batin, tertib lahir, tertib moral, tertib ekonomi (Simak Mr J
Bierens de Haan : “Sociologie†, 1952:23,29).
Pelopor teoritus kecerdasan rakyat Condorcet (1743-1794) berkeyakinan bahwa
kebahagiaan rakyat akan diperoleh sebanyak-banyaknya dengan kemajuan kecerdasan
rkyat. Menurutnya lmu pengetahuan digunakan untuk memajukan kebahagiaan rakyat
banyak. Dengan pertolongan ilmu pengetahuan, maka kesenjangan di antara manusia
dikurangi. Kesenjangan dalam kekayaan dikurangi dengan mengadakan undang-undang
pajak. Kesenjangan dalam pengajaran dikurangi dengan mengadakan pengajaran umum
bagi rakyat. Kesenjangan dalam keadaan sosial dikurangi dengan asuransi sosial
(idem, 1952:32).
Di Indonesia tak seorang pakar pun yang membaca, membahas, mengupas,
menganaalisa teori kemakmuran Adam Smith Karl Marx, Maynard Keyneys, Forbes
harrod serta kemudian merumuskan, menyusun teori kemakmuran bagi Indonesia.
Menanti kemakmuran
Dari sudut pandang Islam, kemakmuran itu adalah produk dari sistim
politik/pemerintahan yang berketuhanan, yang menerapkan hokum/ajaran Allah,
Tuhan Yang Maha Esa (Simak antara lain QS 5:66, 7:96, serta penjelasannya dari
Dr Fuad Mohd Fachruddin : “Ekonomi Islam†, 1982:9; Afzalurrahman :
“Muhammad sebagai seorang Pedagang†, 1997:211-212).
Islam itu bukan sekedar syahadat, shazlat, zakat, haji, tidak (Sukarno :
“Temukan Kembali Api Islam†, 1964:17). Islam itu lebih dari sekedar ajaran
Ketuhanan (Sistim Teologi), ia adalah satu Kebudayaan (Civilisasi) yang serba
lengkap (HAR Gibb : “Wither Islam†). Islam mencakup Ideologi, Politik,
Ekonomi, Sosial, Kultural, Moral, yang satu sama lain saling
terkait/berhubungan/terintegrasi dalam satu sistim (Abul A;la Maududi :
“Pokok-Pokok Pandangan Hidup Muslim†, 1983:14). Islam membuat semuanya jadi
hidup, aktif, berperan, online. Tanpa Islam mati, tak berperan, offline (Simak
QS 8:24).
Dalam rangka menuju kemakmuran, Islam berupaya menuntun umat agar mampu mandiri
dengan memberikan pendidikan, pelatihan, bimbingan. Memberikan
dorongan(motivasi) agar mau mandiri. Membantu agar menjauhi usaha yang merusak
dengan cara penerangan, dakwah. Berupaya agar para pekerja memperoleh fasilitas
perumahan, angkutan/kendaraan. Menuntun agar para pendatang (tamu) memperoleh
penginapan cuma-cuma selama tiga hari pertama. Menuntun umat agar mengisi kas
Negara untuk dana social. Berupaya memberikan modal usaha kepada yang tak punya.
Negara Sejahtera Adil Makmur, dalam terminology Islam adalah “baldatun
thaiyibatun wa rabbun ghafur†(Negeri yang baik dan Tuhan Yang Maha Pengampun,
QS 34:15), yang berwawasan kebersamaan (ta’aruf/ta’awun, QS 49:13, 5:2).
Kemakmuran bersama/kolektif/berjama’ah diawali dari Kemakmuran
pribadi/personal/individual. “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu
kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri (QS
13:11). Setiap orang harus berkaarya, beramal saleh.
Berbagai macam ragam teori kemakmuran telah ditelorkan, seperti teori
kapitalisme, komunisme, liberalism, dan lain sebagainya. Di kalangan Islam
tercatat antara lain Abu Yusuf (w182H) dengan “Al-Kharaj†nya, Ubeid Kasim
bin Salim (154-224H) dengan “Al-Amwal†(Das Kapital) nya, Al-Farabi
(260-330H) dengan “Siasatul Madaniyah†nya (Simak ZA Ahmad : “Dasar-Dasar
Ekonomi Dalam Islam†, 1952:23-24).
Dalam rangka menuju masyarakat dan kebudayaan baru Indonesia (Indonesia yang
makmur sejahtera), pada tahun 1935 St Takdir Alisjahbana memberikan resep/ramuan
inteleeeeeektualisme, individualism, egoism, mmaterialisme (Achadiat K Mihardja
: “Polemik Kebudayaan†, 1948:31).
Intelektualisme, individualism, egoism, materialism adalah unsure-unsur
pembentuk, penghasil kapitalisme. Kapitalisme secara teoritik dan praktek
berawal dari paham Liberalisme yang disebarkan Adam Smith (1723-1790) melalui
bukunya “The Wealth of Nations†(Teori Kemakmuran Bangsa).
Oleh sementara kalangan masih diakui bahwa kapitalisme berhasil menciptakan
kenikmatan individual, kesejahteraan ekonomi secara kolektif. Tetapi juga diakui
bahwa kapitalisme menghadirkan jurang kesenjangan yang teramat lebar, melemahkan
ikatan solidaritas (Mohammad Eri Irawan : “Kiris dan Kapitalisme etis†,
KOMPAS, Sabtu, 4 Desemeber 2010, hal 12, Teroka.
Pembawaan dan dampak ekonomi kapitalisme, pertumbuhan dan kemajuan, sekaligus
juga kesenjangan (Simak Tadjuddin Noer Effendi : “Pahami Kerusuhan dana
Gejolak Sosial†, KOMPAS, Rabu, 29 Januari 1997, hal 4-5).
Kalangan lain memandang bahwa Teori Kapitalisme bukan lagi jalan memakmurkan
bangsa. Dibutuhkan formula lain. Jerman telah mencoba melakukan dengan ketat
ajaran kapitalisme, ternyata menghadapi masalah (KOMPAS, 13 Desember 1997, hal
17, “Krisis Ekonomi Negara Industri).
Teori Kemakmuran Adam Smith mendapat sanggahan dari paham Sosialisme yang
disebarkan oleh Karl Marx (1818-1883) melalui bukunya “Das Kapital†(Modal).
Juga Keynes (1883-1941) menyanggah “laissez faire†Smith melalui bukunya :
“General Theory of Employment, Interest and Money†(1936).
Kapitalisme adalah ancaman terbesar terhadap solidaritas (kesetiakawanan). Agar
tak akan terpecah-belah, maka solidaritas mutlak dalam saaaaaaaautu masyarakat
yang demokratis (Charles Tyler : “Solidaritas pada Abad Pluralis†, KORAN
TEMPO, Sabtu, 4 Desember 2010, hal A9, Pendapat).
Untuk meminilisr ancaman kapitalisme terhadap solidaritas diperlukan sikap
mental (etika) qana’ah, zuhud, wara†. Hal yang positif untuk kemakmuran dan
kesejahteraan bias saja dipungut baik dari kapitalisme, komunisme, liberalism
maupun dari sosialisme. “Hikmat itu adalah barang hilang orang Mukmin, maka di
mana saja dijumpai, ia lebih berhak terhadapnya†(HR Turmudzi : “Bab-Bab
Ilmu†, Abul Hasan Ali Al-Husni An-Nadwi : “Pertarungan antara Alam Fikiran
Islam dengan Alam Fikiran Barat†, 1983:14; Simak juga ZA Ahmad :†Dasar-Dasar
Ekonomi Dalam Islam†, 1952, †Islam Terhadap Kapitalisme, Sosialisme dan
Komunisme†; Nusbar : “Pelajaran Ekonomi†, 1972, “Mazhab Ekonomi†,
Depdikbud : “Ekonomi dan Koperasi†, 1981, “Mazhab Ekonomi†).
Kepedulian akan kesejahteraan sesama
Saya tak pernah kenal dengan yang bernama Adam Smith (1723-1790), William
Thomson (1785-1833), dan yang sepaham dengan mereka. Namun dari judul karya
tulisnya, saya mendapat ksan, mereka itu sangat peduli dengan kesejahteraan
bersama. Karya tuli Adam Smith dengan judul “An Inquiry into the Nature and
Causes of the Wealth of Nation†(1776). Karya tulis Williom Thopson dengan
judul “An Inquiry into the Principles of the Distribution of Wealth most
conductive to human happiness†(1824). Kata “wealth†berarti kesejahteraan
bersama (welfare). Adam Smith disebutkan sebagai Pelopor mazhab klassik
(Liberal), sedangkan William Thompson sebagai sosialis ilmiah.
Pelanjut Adam Smith, meskipun berbeda sudut pandangnya (tinjauannya), namun
masih punya semangat peduli akan kesejahteraan sesama . Di antaranya karl Marx
(1818-1883) dengan karya tulisnya “Das Kapital†(AlAmwal); John Maynard
Keynes (1883-1941) dengan karya tulisnya “The General Theory of Employment,
Interest and Money†(1936).
` Ke dalam sosialis utopia tercatat nama Robert Owen (1771-1858) dengan karya
tulisnya “ A new view of society†. Robert Owen salah seorang pengusaha kaya,
raja pabrik tenun di Inggeris. Meskipun selalu menghadapi kegagalan, namun
Robert Owen masih saja berlang kali mengadakan percoban baru dalam ekonomi untuk
membangun suatu masyarakat baru dari kaum buruh dalam wujud keluarga besar
“New Harmoy†pada tahun 1825 di Illinois, Amerika Serikat, dan kemudian
dilanjutkannya di Tytherly tahun 1841 dngan nama “Harmony Hall. Robert Owen
merupakan sosok yang peduli akan kesejahteran bersama secara teori dan praktek.
Sosialis ilmiah marxis meninggalkan teori nilai lebih, teori pemusatan
(konsentrasi), teori penumpukan (akumulasi), teori pemiskinan, teori krisis.
Kaum sosialis utopis mengimpikan terciptanya satu Negara yang serba indah, adil
dan makmur. Thomas Moore (1478-1535) dengan “Utopia†nya. Plato dengan
“Republik†nya. Francois Bacon dengan “New Atlantis†nya. Harrington
dengan “Commenwealth of Ocean†nya. AlFarabi dengan “AlMadnah
AlFadhilah†nya.
Sejarah mencatat, di antara penguasa mutlak/absolute/despotis terdapat pula
yang memiliki kepedulian terhadap rakyat yang disebut dengan “despot
cerdas/arif/bijak†. Di antaranya Frederick II Agung (1740-1786) dari Prusia,
Katharina II Ang (1762-1796) dari Rusia, Jozef II (1765-1790) dari Austria,
Aranda dari Spanyol, Pombal dari Portugal, Peter Yang Agng (1689-1725). Secara
umum, raja-raja Jawa sejak Mpu Sindok tampil sebagai despot yang arif, yang
bijak, yang cerdas. Sebelumnya Sanjaya.
Pada masa kini, sosok-sosok yang termasuk ke dalam yang peduli akan
kesejahteraan sesama Bill Gates (1955- ) orang terkaya di dunia yang memiliki
kekayaan 37,3 milyar poundsterling. Tahun 2001 merencanakan untuk menyumbangkan
95 persen dari kekayaannya untuk peningkatan pendidikan. (KHAlifah, Edisi 25
Agustus 2010hal 10 menyebutkan bahwa Gates mendonaskan 99 persen kekayaannnya
untuk kegiatan sosial dan hanya 1 persen yang diwariskannya untuk anak-anaknya).
Osma bin ladin mewarisi kekayaan 300 juta dollar AS dan memberi bantuan pada
Taliban 3 juta dollar AS. Henry Ford (1863-1947) raja mobil meninggalkan Ford
Foundation bagi kesejahteraan umat manusia. Mahmud Yunus di Bangladesh sibuk
mengurusi kemiskinan. Romo Mangun pernah menata perkampungan kumuh sepanjang
Kali Code (yang kini hancur berantakan diterjang lahar dingin Merapi
Yogyakarta). Warven Buffet (1930- ) mewariskan milyaran kekyaannya untuk
masyarakat melalui suatu Yayasan Amal Sosial.
Mengupayakan kemakmuran bersama
Bila bangsa ini, termasuk presidennya, menterinya, gubernurnya , aparatnya
memiliki kepekaan social dan kepedulian social tak akan pernah terjadi
penggusuran warga secara paksa seperti tampak pada tayangan TransTV, Senin, 31
Januari 2005, 1030-1100, “Kejamnya Dunia†, “Buldozer itu menghancurkan
harapan kami†. Apakah tak lebih dulu dibikinkan barak-barak seperti bagi
korban bencana bempa tsunami NAD 26 Desember 2004, sebagai tempat untuk
merelokasi mereka yang terkena pembongkaran. Itu kalau penyelenggara Negara ini
dengan aparatnya memiliki kepekaan dana kepedulian social, kesadaran seb agai
warga Negara yang merasakan kepedihan sesame, memiliki nurani. Dan tetap saja
benar teori selekssi Darwin bahwa yang lemah adalah mangsa ayang kuat.
(Simak antara lain :
- Nusbar : “Pelajaran Ekonomi untuk SLA†, jilid 2, 1977:36, 44-45.
- Drs AWJ Tupanno : “Pelajaran Ekonomi dan Koperasi untuk SMA†, jilid 1,
Depdikbud, Jakarta, 1981:131,136,137.
- ZA Ahmad : “Dasar-Dasar Ekonomi Dalam Islam†, Pustaka Antara, Djakarta,
1952:67-69,72-73.
- Maryam Jameelah : “Islam versus Barat†, AlHidayah, Jakarta, 1981:21.
- D Mutiara : “Kamus Mutiara†, Bintang Indonesia, Djkarta, 1955:149.
- Prof Dr HM Rasyidi : “Menapa Aku Tetap Memeluk Agama Islam†, Bulan
Bintang, 1980:50-51.
- Prof Dr Omar Mohammad atToumy alSyaibany : “Falsafah Pendidikan Islam†,
halaman 51.
- Ilyas St Pamenan : “Sejarah Dunia†, Pustaka Timur, Djakarta, 1950:110-111.
- Anwar Sanusi : “Sejarah Umum untuk Sekolah Menengah†, jilid II, Pustaka
Pakuan, Bandung, 1954:62-63)
- Harmoko : “M Yunus dan Si Miskin†, POS KOTA, Senin, 30 Oktober 2006, hal
10, “Kopi Pagi†.
- Andi Surupi : “Rindu Rakyat pada Keadilan†, KOMPAS, Sabtu, 14 Agustus
2010, hal 15.
- “Doktor ekonomi yang malu bila tak mampu mengangkat derajat hidup warga
melarat†, SUARA ‘AISYIAH, No.1, Th ke-84, Januari 2007, hal 31.
- MetroTV, Jum’at, 14 November 2008, 1330, “Biogra[hy†.
Written by Asrir Sutanmaradjo at BKS9710110730
(look also at http://asrirs.blogspot.com http://sicumpas.wordpres.com
http://sikumpas.blogspot.com http://kamimenggugat.blogspot.com
http://kami-menggugat.blogspot.com http://islamjalanlurus.truefreehost.com
http://sicumpaz.truefreehost.com http://sicumpas.multiply.com
http://fauziah_sul.livejournal.com http://pontrendiniyahpasir.wordpress.com)
Quick Reply
To: ibraji@gmail.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar