Senin, 28 November 2011

Ekonomi Islam

catatan serbaneka asrir pasir Ekonomi Islam Ekonomi Islam barangkali dapat juga disebut sebagai Ekonomi Sosialis (Sosialisme Islam), Ekonomi Pancasila (Sosialisme Indonesia), Ekonomi Fitri (Religi Islam). Ekonomi Islam satu sama lain saling terkait, terpadu, terintegrasi dengan Politik Islam, Sosial Islam, Hukum Islam, Budaya Islam, Moral Islam (Simak antara lain Abul A’la Maududi : “Pokok-Pokok Pandangan Hidup Muslim”, Bulan Bintang, Jakarta, 1983). Ekonomi Islam itu bersih dari segala hal yang munkarat, maksiat, mafasid, yang merusak. Diantara tindak perbuatan yang merusak adalah perbuatan atau penjualan segala rupa minuman yang memabukkan, perzinaan, tarian atau dansa-dansi asyik-maksyuk dan segala bentuk kecabulan, perjudian, penipuan, perlombaan-perlombaan taruhan dan lotre-lotre, transaksi yang mengandung fraude, penipuan (seperti cek kosong), transaksi curang, manipulasi harga dengan iftkar (menimbun barang kebutuhan pokok), mengambil dan memakan harta riba, mengurangi takaran dan timbangan, pencucian uang (idem, hal 82; simak juga Prof Dr Hamka : “Lembaga Budi”, Pustaka Panjimas, Jakarta, 1983, hal 64-73, ‘Budi Yang Mulia Para Saudagar”). Tugas Hukum Islam (Maqasid as-Syari’ah) menjaga, memelihara, melindungi baik orang-perorang (individual), maupun secara bersama-sama (social) dari segala tindak perbuatan yang merusak mafasid, muhlikat). Merusak agama (din), jiwa (nafs), aal (‘aql), keturunan (nasl), harta (maal), kehormatan (Simak antara lain Dr H Abdulkarim Amrullah : “Pengantar Ushul Fiqih”, Djajamurni, Djakarta, 1961, hal 61; Ahmad Zaki Yamani MCJ.LLM : “Syari’at Islam Yang Abadi”, Al-Ma’arif, Bandung, 1986, hal 42; Dr Musthafa as-Siba’i : “Sistem Masyarakat Islam “, AlHidayah, Jakarta, 1987, hala 141; Sayid Sabiq : “Fiqhul Sunnah”, jilid I, hal 10; HAS Al-Hamdany : “Risalah Janaiz”, Al-Maa’arif, Bandung, 1981, hal 55, 160; Prof Abdullah Nash Ulwan : “Syari’at Islam”, hal 65; Abdul Hamid Hakim : “Al-Bayan”, Sa’adiyah Putra, hal 153-154). Tujuan puncak dari seluruh ajaran Islam adalah menjadi rahmat bagi seluruh manusia, sebagaimana tugas utama yang diemban oleh Rasulullah saw, tanpa memandang ras, suku, bangsa, usia mapun jenis kelamin. Agar tercipta, terwujud keadilan, keseimbangan, kesejahteraan, kebebasan/kemerdekaaan, persamaan, kemashlahatan/kemanfa’atan bersama (Simak Majalah SHARING, Edisi 44, Thn IV, Agustus 2010, hal 13, “Dari Fitrah Menuju Falah”. Ekonomi Islam didasarkan pada konsep maslahah dan falah yang dalam terminology ekonomi konvensional disebut dengan utilitas (kemanfa’atan) dan profit (keuntungan, kesejahteraan, welfare) (idem, hal 14). Mengacu pada maqasid as-Syar’iah pada bidang ekonomi, maka menurut Mohamad Hidayat, anggota Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) “Transaksi ekonomi tidak boleh mengganggu jiwa manusia atau nilai-nilai eksistensi manusia. Traansaksi ekonomi juga tidak boleh mengganggu akal manusia. lalu transaksi ekonomi tidak boleh melangggar hak-hak manusia, misalnya mengambil harta dengan cara yang bathil dan sebagainya. Berikutnya, transaksi ekonomi tidak boleh melanggar niolai-nilai agama. Serta aterakhir, transaksi ekonomi tidak boleh mengorbanakan atau merusak lingkungan hidup” (idem, hal 20). Keberadaan Bank, Mall, Supermarket serta Kontrak karya dan lain-lain perlu dikaji ulang. Apakah ada unsur, aktivitas yang dapat menggusur, mengorbankan, membunuh mata penghidupan masyarakat lemah ekonomi (para dhu’afa, pedagang kaki lima, pedagang pasar tradisional, buruh/karyawan pabrik/kilang, dan lain-lain). Untuk mewujudkan terciptanya rahmat merata bagi seluruh manusia (kesejahteraan, kemakmuran bersama) didasarkan kepada pemahaman, penghayatan kalimah thaiyibah (kalimah syahadat), shalat, sedekah, puasa, slaturrahmi, bersyukur dan bersabar (idem, hal 16-17). Disertai, diikuti dengan pemahaman, penghayatan akan konsepsi qana’ah, zuhud, wara’ tawadhu’. Mengacu pada ayat QS 28:77 yang merupakan seruan/panggilan kepada para konglomerat/qarun, ZA Ahmad menyebutkan bahwa “Tujuan Ekonomi Menurut Islam” adalah : mencari kebahagiaan akhirat (mengutamakan Ketuhanan), tak melupan nasib di dunia (memperjuangkan nasib), berbuat kebajikan (kepada masyarakat), tidak membikin kerusakan (menyingkirkan kebinasaan) (“Dasar-Dasar Ekonomi Dalam Islam”, Pustaka Antara, Djakarta, 1952, hal 93-109). (written by sicumpaz@gmail.com at BKS1111100515)

Tidak ada komentar: