Senin, 28 November 2011

Masalah Tenaga Kerja dalam Islam

catatan serbaneka asrir pasir Masalah Tenaga Kerja dalam Islam Abul A'la almaududi menyebutkan bahwa, Islam tidak mewajibkan kepada pemerintah/negara untuk menyediakan bagi individu-individu warganegaranya, karena yang demikian itu tidak mungkin ("Dasar-dasar Ekonomi Dalam Islam Dan Berbagai Sistem Masa Kini", AlMa'arif, Bandung, 1980, hal 112). Berbeda dengan itu, Muh Quthub menyebutkan bahwa " pemerintah/negara berkewajiban menyediakan lapangan kerja bagi setiap orang yang mampu" ("Jawaban Terhadap Fikiran Barat Yang Keliru Tentang AlIslam", Diponegoro, Bandung, 1981, hal 123, 120-121). Prof Dr Syaikh Mahmoud Syaltout menyebutkan bahwa"semua manusia dianjurkan/diwajibkan bekerja, diberi petunjuk di bidang-bidang perdagangan, perinduterian, pertanian dan dilarang menjadi penganggur serta meremehkan soal-soal rohaniah dalam hidup ini" (Islam Sebagai Aqidah dan Syar'iyah", Bulan Bintang, Jakarta, 1969, hal 141; "Al-Islam : 'Aqidah wa Syar'iyah", darul Qalam, 1966, hal 304). Sayyid Quthub menyebutkan bahwa "Islam mendorong orang untuk menjadi kaya dengan jalan bekerja, dan menjadikan suatu kewajiban bagi masyarakat untuk terlebih dahulu menyediakan lapangan kerja bagi semua individu yang memerlukannya" ("Keadilan Sosial Dalam Islam", Pustaka, 1994, hal 190). Kewajiban menyediakan lapangan kerja bagi para fuqara ini apakah merupakan suatu Fardhu Kifayah atas para aghniya, orang kaya ? Sampai kini belum ditemukan pembahasan tenang itu dari para Fuqaha, para Akademisi. Orang yang mempunyai kekeyaan lebih dari satu nisab, lebih dari senilai 100 gram mas termasuk kriteria golongan kaya. Pembahasan tentang tenaga akerja dalam literatur Islam lebih terfokus pada pembahasan perlindungan hak buruh (Simak antara lain Dr Musthafa asSiba'i : "Sistim Masyarakat Islam", AlHidaayah, Jakarta, 1987, hal 169-180).

Tidak ada komentar: