Referensi solusi krisis serbaneka Sicunpas On_Line Koleksi informasi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, moral
Senin, 28 November 2011
Masalah Tenaga Kerja dalam Islam
catatan serbaneka asrir pasir
Masalah Tenaga Kerja dalam Islam
Abul A'la almaududi menyebutkan bahwa, Islam tidak mewajibkan kepada
pemerintah/negara untuk menyediakan bagi individu-individu
warganegaranya, karena yang demikian itu tidak mungkin ("Dasar-dasar
Ekonomi Dalam Islam Dan Berbagai Sistem Masa Kini", AlMa'arif,
Bandung, 1980, hal 112).
Berbeda dengan itu, Muh Quthub menyebutkan bahwa " pemerintah/negara
berkewajiban menyediakan lapangan kerja bagi setiap orang yang mampu"
("Jawaban Terhadap Fikiran Barat Yang Keliru Tentang AlIslam",
Diponegoro, Bandung, 1981, hal 123, 120-121).
Prof Dr Syaikh Mahmoud Syaltout menyebutkan bahwa"semua manusia
dianjurkan/diwajibkan bekerja, diberi petunjuk di bidang-bidang
perdagangan, perinduterian, pertanian dan dilarang menjadi penganggur
serta meremehkan soal-soal rohaniah dalam hidup ini" (Islam Sebagai
Aqidah dan Syar'iyah", Bulan Bintang, Jakarta, 1969, hal 141;
"Al-Islam : 'Aqidah wa Syar'iyah", darul Qalam, 1966, hal 304).
Sayyid Quthub menyebutkan bahwa "Islam mendorong orang untuk menjadi
kaya dengan jalan bekerja, dan menjadikan suatu kewajiban bagi
masyarakat untuk terlebih dahulu menyediakan lapangan kerja bagi semua
individu yang memerlukannya" ("Keadilan Sosial Dalam Islam", Pustaka,
1994, hal 190).
Kewajiban menyediakan lapangan kerja bagi para fuqara ini apakah
merupakan suatu Fardhu Kifayah atas para aghniya, orang kaya ? Sampai
kini belum ditemukan pembahasan tenang itu dari para Fuqaha, para
Akademisi. Orang yang mempunyai kekeyaan lebih dari satu nisab, lebih
dari senilai 100 gram mas termasuk kriteria golongan kaya.
Pembahasan tentang tenaga akerja dalam literatur Islam lebih terfokus
pada pembahasan perlindungan hak buruh (Simak antara lain Dr Musthafa
asSiba'i : "Sistim Masyarakat Islam", AlHidaayah, Jakarta, 1987, hal
169-180).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar