Rabu, 23 November 2011

Cuplikan UUDS-NRI-1950

catatan serbaneka asrir pasir Buanglah Fanatisme UUD-45 (Kabinet adalah suatu tim. Kesalahan kabinet adalah kesalahan kolektif) Mana pasal yang jelek ? Cuplikan UUDS-NRI-1950 Pasal 1. RI yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hukum yang demokatis dan berbentuk kesatuan. Kedaulatan RI adalah di tangan Rakyat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR. Pasal 2. RI meliputi seluruh daerah Indonesia. Pasal 3. Bendera kebangsaan RI ialah benera Sang Merah Putih. Lagu kebangsaan ialah lagi “Indonesia Raya”. Meterai dan lambing Negara ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 4. Bahasa resmi NRI ialah Bahasa Indonesia. Pasal 5. Kewarga-negraaan RI diatur oleh UU. Pewarga-negaraaan (naturalisasi) dilakukan oleh atau dengan kuasa UU. Pasal 6. Penduduk Negara ialah mereka yang diam di Indonesia menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan UU. Pasal 7. Setiap orang diakuai sebagai manusia pribadi terhadap UU. Sekalian orang berhak menuntut perlakuan dan perlindungan yang sama oleh UU. Sekalian orang berhak menuhntut perlindungan yang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap-tiap penghasuran untuk melakukan pembelakangan demikian. Setiap orang berhak mendapat bantuan-hukum yang sungaguh dari hakim-hakim yang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan-perbuatan yang berlawanan dengan hak-hak dasar yang diperkenankan kepadanya menurut hukum. Pasal 8. Sekalian orang yang ada di daerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta-bendanya. Pasal 9. Setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara. Setiap orng berhak meninggalkan negeri dan – jika ia warga-negara atau penduduk – kembali ke situ. Pasal 10. Tiada seorangpun boleh diprbudak, diperulur atau diperhamba. Pasal 11. Tiada seorang juapun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum secara ganas, tidak mengenal peri-kemanusiaan dan menghina. Pasal 12. Tiada seorang jua pun boloeh ditangkap atau ditahan, selain atas perintah itu oleh kekuasaan yang sah menurut aturan-aturan UU dalam hal-hal dan menurut cara yang diteraqngkan dalamnya. Pasal 13. Setiap orang berhak, dalam persamaan yang sepenuhnya, mendapat perlakuan jujur dalam perkaranya oleh hakim yang tak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dlam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman yang dimajukan terhadapnya beralasan atau tidak. Bertentangan dengan kesemuanya itu tiada seorang jua pun dapat dipisahkan daripda hakim, yang diberikan kepadanya oleh aturn-aturan hukum yang berlaku. Pasal 14. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan sesuatu peristiwa pidana berhak dianggap tak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya dalam suatu siang pengadilan menurut aturan-aturan hukum yang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala jaminan yang telah ditentukan dan yang perlu untuk pembelaan. Tiadaa seoang jua pun boleh dituntutut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kcuali karena suatu aturan hukum yang sudah ada dan berlaku trhadapnya. Apabila ada perubahan dalam aturan hukum seperti trsebut dalam ayat diatas, maka dipakailah ketentuan yang lebih baik bagi tersangka. Pasal 15. Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan boleh diancamkan hukuman berupa rampasan semua barang kepunyaan yang bersalah. Tidak suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewarganegaraan. Pasal 16. Tempat kediaman siapa pun tidak boleh diganggu-gugat. Menginjak suatu perkarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan denan kehendak orang yang mendiaminya, hanya dibolehkan dalam hal-hal yang ditetapkan dalam suatu aturan hukum yang berlaku baginya. Pasal 17. Kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan sssurat-menyurat tidak boleh diganggu-gugat, selainnya dari atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang telah disahkan untuk itu menurut peraturan-peraturan UU dalam hal-hal yang diteraangkan dalam peraturan itu. Pasal 18. Setiap orang berhak atas kebebasan agama, keinsyafa batin dan pikiran. Pasal 19. Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai an mengeluarkan pendapat. Pasal 20. Hak penduduk dan kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan UU. Pasal 21. Hak berdemonstrasi dan mogok dikui dan diatur dengan UU. Pasal 22. Sekalian orang baik sendiri-sendiri mapun bersama-sama berhak dengan bebas memajukan pengaduan kepada penugasa, baik dengan lisan atau pun dengan tulisan. Sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun bersma-sama berhak memajukan permohonan kepada penguasa. PASAL 23. Setiapwarga-negara berhak turut-serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut carayang ditentukan oleh UU. Setiap warga-negara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan pemerintah. Pasal 25. Penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada termasuknya warga-negara dalam suatu golongan rakyat. Perbedaan dalam kebutuhan masyarakat dan kebutuhan hukum golongan rakyat akan diperhatikan. Pasal 26. Setipa orang berhak mempunyai milik, baik sendiri apun bersama-sama dengan orang lain. Seorang pun tidak boleh diraqmpas miliknya dengan semenan-mena. Hak milik itu adalah suatu funksi social. Pasal 27. Pencabutan hak milik untuk kepentingan umum atau sesuatu hak tidak dibolehkan, kecuali dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan UU. Pasal 28. Setiap warga-negara, sesuai dengan kecapaakannya berhak atas pekerjaan, yang layak bagi kemanusiaan. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan dan berhak pula atas syarat-syarat perburuhan yang adil. Setap orang yang melakukan pekerjaan yang sama dalam hal-hal yang sama, berhak atas pengupahan yang sama dan atas perjanjian-perjanjian pekerjaan yang sama baiknya. Setia orang yang melakukan pekerjaan, berhak atas pengupahan adil yang menjamin kehidupanya bersama dengan keluarganya, sepadan dengan martabat manusia. Pasal 29 Setiap orang berhak mendirikan serikat-sekerja dan masuk ke dalamnya untuk memperlindungi dan memperjuangkan kepentingannya. Pasal 30. Tiap-tiap warga-neara berhak menapat pengajaran. Memilih pengajaran yang akan diikuti, adalah bebas. Mengajar adalah bebas, dengan tidak mengurangi penagawasan penuasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang. Pasal 31. Kebebasan melakukan pekerjaan social dan amal mendirikan organisasi-organisasi untuk itu, dan juga untuk pengajaran partikelir, dan mencari dan mempunyai harta untuk maksud-maksud itu, diakui, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang. Pasal 33, Pasal 34 Pasal 35. Kemauan rakyat adalah dasar kekuasaan penguasa. Pasal 36. Penguasa memajukan kepastian dan jaminan social. Psal 37. Penguasa terus-menerus menyelenggarakan usaha untuk meninggikan kemakmuran rakyat. Penguasa mencegah adanya organisasi-organisasi yang brsifat monopoli partikelir. Pasal 38. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang teradndung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan diprgunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 39. Keluarga berhak atas prlindungan oleh masyarakat dan Negara. Fakir-miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara. Pasal 40. Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebuayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan. Pasal 41. Penguasa wajb memajukan perkembangan rakyat baik rohni maupun jasmani. Penugasa memenuhi kebutuhan akan pengajran umum. Murid-murid sekolah partikelir yang memenuhi syarat-syarat kebaikan-kebaikan menurut UU bagi pengjarqan umum, sama haknya dengan hak murid-murid sekolah umum. Pasal 42. Penguasa senantuasa berusaha dengan sungguh-sungguh memajukan kebersihan umum dan kesehatanrakyat. Pasal 43 Negara berdasar atas Ke-Tuhanan YME. Negara menjamin kemerdekan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Penugasa member perlindungan yang sama kepada segala perkumpulan dan persekutuan agama yang dakui. Pasal 44. Alat perlengkapan neara ialah : Presiden dan Wakil Presiden, Menteri-menteri, DPR, MA, DPk. dst …..Pasal 146 ((Sumber : - Mr Muhammad Yamin : “Proklamasi dan Konstitusi RI”, Penerbit Djmbatan, Dajakarta, 1950:201-239. - Moh Djuana dan Sulwan : “Tatanegara Indonesia”, JB Wolters, Djakarta, 1957. - Drs GJ Wolhoff : “Pengantar Ilmu Hukum Tatanegara RI”, Timun Mas NV, Jakarta, 1955) (written by sicumpaz@gmail.cm at BKS111007000)

Tidak ada komentar: