Referensi solusi krisis serbaneka Sicunpas On_Line Koleksi informasi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, moral
Minggu, 13 November 2011
Dasar Persatuan yang rapuh
catatan serbaneka asrir pasir
Dasar Persatuan yang rapuh
Sumpah pemuda 28 Oktober 1928 merupakan formulasi, prumusan ari rasa
persatuan bangsa Indonesia. Namun dasar persatuan tersebut amat sangat
rapuh, lemah. Dasarnya hanyalah karena sama-sama se Hindia Balnada,
sama-sama dijajah oleh Belanda. Persatuan ini hanyalah hasil, buah
dari penjajahan Belanda.
Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei secara Etno-antropologis
adalah sebangsa, yaitu bangsa Melayu, sebahasa yaitu Bahasa Melayu,
setanah air yaitu tanah air Melayu. namun karena penjajahan Belandan
dan penjajahan Inggeris, maka tanah air Melayu dipenggalnya menjadi
Hindia Belanda dan Hindia Inggeris.
Jerman Baat dan Jerman Timur kembali menyatu menjadi Jerman. Yaman
Utara dan Yaman Selatan kembali menyatu menjadi Yaman. Korea Utara dan
korea Selamatan berupaya kembali menjadi Korea. Kapan Hindia Belanda
dan Hindia Inggeris berupaya kembali menjadi Melayu ?
Akibat penjajahan Belanda dan Inggeris, yang semula sebangsa,
sebahasa, setanah air Melayu menjadi terpecah menjadi Hindia Belanda
dan Hindia Inggeris (Simak perdebatan siding BPUPKI tentang rancangan
wilayah Indonesia, dalam “Keterangan-Keterangan Baru tentang
terjadinya UUD-1945”, terbitan 1983, hal 26-27, oleh Prof JHA Logeman,
dan simak pula “Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945”, oleh Sidik
Kertapati, terbitan Jajasan Pembaruan, Djakarta, 1961, cetakan ke 2,
hal 66).
(written by sicumpaz@gmail.com at BKS0710051630)
catatan serbaneka asrir pasir
Batas wilayah Negara
Pembukaan UUD-45 menyebutkan “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaaan itu hak
segala bangsa”. Batas wilayah Negara di mana pun ditentukan,
ditetapkan dalam perjanjian kesepakatan antara penjajah kolonial.
Pertukaan antara Singapura dan Bengkulu ditetapkan dalam perjanjian
kesepakatan antara penjajah kolonial Inggeris dan Belanda.
Dalam sidang BPUUPKI muncul tiga opsi/alternatif tentang yang akan
diterima sebagai wilayah Negara Indonesia . Pertama Hindia Belanda
dahulu. Kedua Belanda dahulu ditambah Malaya, Kalimantan Utara, Papua
dan Timor Portugis. Ketiga. Hindia belanda dahulu ditabah Malay
a dan dkurangi Papua (Simak Prof JHA Logemann : “Keterangan-Keterangan
Baru Tentang Terjadinya UUD-1945”, Aries Lima, Jakarta, 1982, hal 27).
Sejak awal memang Malya, Kalimantan Utara, Papua, Timor Portugis
merupakan wilayah yang diperdebatkan, apakah akan dimasukkan ke dalam
wilayah Indonesia atau bukan. Mengacu pada teks proklamasi NKRI, maka
wilayah Negara Indonesia sebenarnya adalah warisan peninggalan
penjajah kolonial Belanda. Teks proklamasi menggunakan ungkapan
“pemindahan kekuasaan”, yang berarti pengakuan akan kekuasaan penjajah
kolonial Belanda. Berbeda artinya dengan ungkapan “pengembalian
kekuasaan”, yang berarti pengembalian kekuasaan yang dirampas oleh
penjajah kolonial Belanda.
Sidik Kertapati (tokoh PKI ?) dalama bukunya “Sekitar Proklamasi 17
Agustus 1945”, Jajasan Pembaruan, Djakartqa, 1961, hal 65 menyebutkan
bahwa “Menurut Drs Moh Hatta, bangsa Irian Barat bukanlah bangsa
Indonesia karena tidak sedarah dan seketurunan dengan bangsa
Indonesia”. “malah Ambon saja tidak mau”. “Sya ingin mengatakan,
bahwa Papua sama sekali tidak saya pusingkan, bila diserahkan sama
bangsa Paua sendiri” (hal 66).
Jika Papua merdeka, siapakah sesungguhnya yang rugi ? Apakah rakyat
Indonesia, ataukah penguasa Indonesia. Apakah kerugian yang diderita
oleh Indonesiaa dengan kemerdekaan Timor Leste ?
Yang jelas batas wilayah Negara manapun masa kini haruslah disetujui
lebih dahulu oleh Negara Adi kuasa dan sekutunya. Eksistensi wilayah
Negara Israel berdasarkan support kesepakatan Negara Adi kuasa
pemenang perang dunia. Nasib Irak, Afghanistan, Mesir, Lybia, Tunisia,
Yaman, Suria, Aljazair dan lain-lain semuanya berada di tangan Negara
Adi kuasa dan sekutunya. Bahkan nasib pemerintahan Indonesia sendiri
pun dikendalikan oleh mereka. Seandainya Indonesia tak mengikuti yang
didiktekan oleh Negara Adi kuasa, pasti akan mengaalami nasib yang
sama dengan Irak, Afghanistan, Timur Tengah.
Seluruh perjanjian Negara Adikuasa itu mengacu pada perjanjian
Westfalia (26 Oktober 1638 di Muenster dan Osnabruck) yang
membrlakukan “perimbangan kekuasaan baru” (balance of power) di dunia
Eropah (Simak Mr Muhammad Yamin :Proklamasi dan Konstitusi RI’,
Djambatan, Djakarta, 1952, hal 57).
(written by sicumpaz@gmail.com at BKS1110241600)
catatan serbaneka asir pasir
Dari Papua untuk Papua
Orang-orang Papua terpelajar dimana pun berada hendaknya pro aktif
berpartisipasi melaksanakan amanat kosntitusi untuk meningkatkan
taraf/martabat kecerdasan dan kesejahteraaan rakyat Papua
keseluruhannya. Jangan hendaknya sampai ada yang hanya sibuk sekedar
memperkaya diri sendiri seperti yang dipertontonkan oleh seagai
orang-orang Papua yang memegang kekuasaan yang kini terjerat sanksi
hokum tindak pidana korupsi. Kecerdasan dan kesejahteraaan Papua di
tangan rayat papua dan adalah tanggung jawab rakyat Papua sendiri.
Orang-orang Papua terpelajar dimana pun berada hendaknya proaktif
berpartisipasi mensosialisasikan Hukum Positif NKRI serta berupaya
meminimaisir peran Hukum Adat Papua, Hukum Primitif yang sudah tak
relevan dengan keutuhan Papua masa kini. Papua meru-akan satu-satunya
bekas jajajahan yang masih saja tetap terkebelakang pada masa colonial
maupun pada masa kemerdekaan. Diperlukan pemipin yang bertangan besi,
yang berhati lebut dan yang berpikiran jernih, yang memiliki wibawa,
keberanian, kejujuran dan kesantuanan.
Kontrak karya perusahaan asing maupun lokal seperti Freeport haruslah
di kaji ulang, direnegosiasi mengaacu pada amanat UUD-1945 Bab XIV,
pasal 33-34, tentang Ksejahteraaan Sosial, bahwa kekayaan alam
haruslah dipergunakan untuk SEBESAR_BESAR KEMAKMURAN RAKYAT. Kekayaan
alam di wilayah papua haruslah dipergunaan untuk kemakmuran Rakyat
Papua, bukan untuk kemakmuran rakyat Amerika.
Perusahaan seperti Freeport haruslah berlaku adil dalam segalanya,
termasuk dalam penggajian. Tak ada diskiriminasi, tak memperbedakan
antara orng papua dan orang siang (Amerika, Australia). Semua haruslah
diperlakukan sama. Tak ada alsan yang menyatakan bahwa kebutuhan orang
papua hanya sedikit, tak sebanyak kebutuhan kebutuhan orang asing. Ini
adalah alas an imperilais kapitalis.
Fahmi Basya dalam bukunya “One Milllion Phenemona” hal 145
menyebutkan bahwa daratan Papua dulunya menyatu dengan Afrika Timur
yang kemudian hanyt trpisah dari Afrika. Di Kepulauan Laut (?) masih
terdapat tradisi yang melarang mandi laut pada Hari Sabtu yang
diwarisi oleh leluhur mereka (Masih teori atau waana ?)
(written by sicumpaz@gmail.com at BKS1110280811150
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar