Minggu, 13 November 2011

Dasar Persatuan yang rapuh

catatan serbaneka asrir pasir Dasar Persatuan yang rapuh Sumpah pemuda 28 Oktober 1928 merupakan formulasi, prumusan ari rasa persatuan bangsa Indonesia. Namun dasar persatuan tersebut amat sangat rapuh, lemah. Dasarnya hanyalah karena sama-sama se Hindia Balnada, sama-sama dijajah oleh Belanda. Persatuan ini hanyalah hasil, buah dari penjajahan Belanda. Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei secara Etno-antropologis adalah sebangsa, yaitu bangsa Melayu, sebahasa yaitu Bahasa Melayu, setanah air yaitu tanah air Melayu. namun karena penjajahan Belandan dan penjajahan Inggeris, maka tanah air Melayu dipenggalnya menjadi Hindia Belanda dan Hindia Inggeris. Jerman Baat dan Jerman Timur kembali menyatu menjadi Jerman. Yaman Utara dan Yaman Selatan kembali menyatu menjadi Yaman. Korea Utara dan korea Selamatan berupaya kembali menjadi Korea. Kapan Hindia Belanda dan Hindia Inggeris berupaya kembali menjadi Melayu ? Akibat penjajahan Belanda dan Inggeris, yang semula sebangsa, sebahasa, setanah air Melayu menjadi terpecah menjadi Hindia Belanda dan Hindia Inggeris (Simak perdebatan siding BPUPKI tentang rancangan wilayah Indonesia, dalam “Keterangan-Keterangan Baru tentang terjadinya UUD-1945”, terbitan 1983, hal 26-27, oleh Prof JHA Logeman, dan simak pula “Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945”, oleh Sidik Kertapati, terbitan Jajasan Pembaruan, Djakarta, 1961, cetakan ke 2, hal 66). (written by sicumpaz@gmail.com at BKS0710051630) catatan serbaneka asrir pasir Batas wilayah Negara Pembukaan UUD-45 menyebutkan “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaaan itu hak segala bangsa”. Batas wilayah Negara di mana pun ditentukan, ditetapkan dalam perjanjian kesepakatan antara penjajah kolonial. Pertukaan antara Singapura dan Bengkulu ditetapkan dalam perjanjian kesepakatan antara penjajah kolonial Inggeris dan Belanda. Dalam sidang BPUUPKI muncul tiga opsi/alternatif tentang yang akan diterima sebagai wilayah Negara Indonesia . Pertama Hindia Belanda dahulu. Kedua Belanda dahulu ditambah Malaya, Kalimantan Utara, Papua dan Timor Portugis. Ketiga. Hindia belanda dahulu ditabah Malay a dan dkurangi Papua (Simak Prof JHA Logemann : “Keterangan-Keterangan Baru Tentang Terjadinya UUD-1945”, Aries Lima, Jakarta, 1982, hal 27). Sejak awal memang Malya, Kalimantan Utara, Papua, Timor Portugis merupakan wilayah yang diperdebatkan, apakah akan dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau bukan. Mengacu pada teks proklamasi NKRI, maka wilayah Negara Indonesia sebenarnya adalah warisan peninggalan penjajah kolonial Belanda. Teks proklamasi menggunakan ungkapan “pemindahan kekuasaan”, yang berarti pengakuan akan kekuasaan penjajah kolonial Belanda. Berbeda artinya dengan ungkapan “pengembalian kekuasaan”, yang berarti pengembalian kekuasaan yang dirampas oleh penjajah kolonial Belanda. Sidik Kertapati (tokoh PKI ?) dalama bukunya “Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945”, Jajasan Pembaruan, Djakartqa, 1961, hal 65 menyebutkan bahwa “Menurut Drs Moh Hatta, bangsa Irian Barat bukanlah bangsa Indonesia karena tidak sedarah dan seketurunan dengan bangsa Indonesia”. “malah Ambon saja tidak mau”. “Sya ingin mengatakan, bahwa Papua sama sekali tidak saya pusingkan, bila diserahkan sama bangsa Paua sendiri” (hal 66). Jika Papua merdeka, siapakah sesungguhnya yang rugi ? Apakah rakyat Indonesia, ataukah penguasa Indonesia. Apakah kerugian yang diderita oleh Indonesiaa dengan kemerdekaan Timor Leste ? Yang jelas batas wilayah Negara manapun masa kini haruslah disetujui lebih dahulu oleh Negara Adi kuasa dan sekutunya. Eksistensi wilayah Negara Israel berdasarkan support kesepakatan Negara Adi kuasa pemenang perang dunia. Nasib Irak, Afghanistan, Mesir, Lybia, Tunisia, Yaman, Suria, Aljazair dan lain-lain semuanya berada di tangan Negara Adi kuasa dan sekutunya. Bahkan nasib pemerintahan Indonesia sendiri pun dikendalikan oleh mereka. Seandainya Indonesia tak mengikuti yang didiktekan oleh Negara Adi kuasa, pasti akan mengaalami nasib yang sama dengan Irak, Afghanistan, Timur Tengah. Seluruh perjanjian Negara Adikuasa itu mengacu pada perjanjian Westfalia (26 Oktober 1638 di Muenster dan Osnabruck) yang membrlakukan “perimbangan kekuasaan baru” (balance of power) di dunia Eropah (Simak Mr Muhammad Yamin :Proklamasi dan Konstitusi RI’, Djambatan, Djakarta, 1952, hal 57). (written by sicumpaz@gmail.com at BKS1110241600) catatan serbaneka asir pasir Dari Papua untuk Papua Orang-orang Papua terpelajar dimana pun berada hendaknya pro aktif berpartisipasi melaksanakan amanat kosntitusi untuk meningkatkan taraf/martabat kecerdasan dan kesejahteraaan rakyat Papua keseluruhannya. Jangan hendaknya sampai ada yang hanya sibuk sekedar memperkaya diri sendiri seperti yang dipertontonkan oleh seagai orang-orang Papua yang memegang kekuasaan yang kini terjerat sanksi hokum tindak pidana korupsi. Kecerdasan dan kesejahteraaan Papua di tangan rayat papua dan adalah tanggung jawab rakyat Papua sendiri. Orang-orang Papua terpelajar dimana pun berada hendaknya proaktif berpartisipasi mensosialisasikan Hukum Positif NKRI serta berupaya meminimaisir peran Hukum Adat Papua, Hukum Primitif yang sudah tak relevan dengan keutuhan Papua masa kini. Papua meru-akan satu-satunya bekas jajajahan yang masih saja tetap terkebelakang pada masa colonial maupun pada masa kemerdekaan. Diperlukan pemipin yang bertangan besi, yang berhati lebut dan yang berpikiran jernih, yang memiliki wibawa, keberanian, kejujuran dan kesantuanan. Kontrak karya perusahaan asing maupun lokal seperti Freeport haruslah di kaji ulang, direnegosiasi mengaacu pada amanat UUD-1945 Bab XIV, pasal 33-34, tentang Ksejahteraaan Sosial, bahwa kekayaan alam haruslah dipergunakan untuk SEBESAR_BESAR KEMAKMURAN RAKYAT. Kekayaan alam di wilayah papua haruslah dipergunaan untuk kemakmuran Rakyat Papua, bukan untuk kemakmuran rakyat Amerika. Perusahaan seperti Freeport haruslah berlaku adil dalam segalanya, termasuk dalam penggajian. Tak ada diskiriminasi, tak memperbedakan antara orng papua dan orang siang (Amerika, Australia). Semua haruslah diperlakukan sama. Tak ada alsan yang menyatakan bahwa kebutuhan orang papua hanya sedikit, tak sebanyak kebutuhan kebutuhan orang asing. Ini adalah alas an imperilais kapitalis. Fahmi Basya dalam bukunya “One Milllion Phenemona” hal 145 menyebutkan bahwa daratan Papua dulunya menyatu dengan Afrika Timur yang kemudian hanyt trpisah dari Afrika. Di Kepulauan Laut (?) masih terdapat tradisi yang melarang mandi laut pada Hari Sabtu yang diwarisi oleh leluhur mereka (Masih teori atau waana ?) (written by sicumpaz@gmail.com at BKS1110280811150

Tidak ada komentar: