Referensi solusi krisis serbaneka Sicunpas On_Line Koleksi informasi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, moral
Minggu, 13 November 2011
Ekonomi Islam
catatan serbaneka asrir pasir
Ekonomi Islam
Ekonomi Islam barangkali dapat juga disebut sebagai Ekonomi Sosialis
(Sosialisme Islam), Ekonomi Pancasila (Sosialisme Indonesia), Ekonomi
Fitri (Religi Islam). Ekonomi Islam satu sama lain saling terkait,
terpadu, terintegrasi dengan Politik Islam, Sosial Islam, Hukum Islam,
Budaya Islam, Moral Islam (Simak antara lain Abul A’la Maududi :
“Pokok-Pokok Pandangan Hidup Muslim”, Bulan Bintang, Jakarta, 1983).
Ekonomi Islam itu bersih dari segala hal yang munkarat, maksiat,
mafasid, yang merusak. Diantara tindak perbuatan yang merusak adalah
perbuatan atau penjualan segala rupa minuman yang memabukkan,
perzinaan, tarian atau dansa-dansi asyik-maksyuk dan segala bentuk
kecabulan, perjudian, penipuan, perlombaan-perlombaan taruhan dan
lotre-lotre, transaksi yang mengandung fraude, penipuan (seperti cek
kosong), transaksi curang, manipulasi harga dengan iftkar (menimbun
barang kebutuhan pokok), mengambil dan memakan harta riba, mengurangi
takaran dan timbangan, pencucian uang (idem, hal 82).
Tugas Hukum Islam (Maqasid as-Syari’ah) menjaga, memelihara,
melindungi baik orang-perorang (individual), maupun secara
bersama-sama (social) dari segala tindak perbuatan yang merusak
mafasid, muhlikat). Merusak agama (din), jiwa (nafs), aal (‘aql),
keturunan (nasl), harta (maal), kehormatan (Simak antara lain Dr H
Abdulkarim Amrullah : “Pengantar Ushul Fiqih”, Djajamurni, Djakarta,
1961, hal 61; Ahmad Zaki Yamani MCJ.LLM : “Syari’at Islam Yang Abadi”,
Al-Ma’arif, Bandung, 1986, hal 42; Dr Musthafa as-Siba’i : “Sistem
Masyarakat Islam “, AlHidayah, Jakarta, 1987, hala 141; Sayid Sabiq :
“Fiqhul Sunnah”, jilid I, hal 10; HAS Al-Hamdany : “Risalah Janaiz”,
Al-Maa’arif, Bandung, 1981, hal 55, 160; Prof Abdullah Nash Ulwan :
“Syari’at Islam”, hal 65; Abdul Hamid Hakim : “Al-Bayan”, Sa’adiyah
Putra, hal 153-154).
Tujuan puncak dari seluruh ajaran Islam adalah menjadi rahmat bagi
seluruh manusia, sebagaimana tugas utama yang diemban oleh Rasulullah
saw, tanpa memandang ras, suku, bangsa, usia mapun jenis kelamin. Agar
tercipta, terwujud keadilan, keseimbangan, kesejahteraan,
kebebasan/kemerdekaaan, persamaan, kemashlahatan/kemanfa’atan bersama
(Simak Majalah SHARING, Edisi 44, Thn IV, Agustus 2010, hal 13, “Dari
Fitrah Menuju Falah”.
Ekonomi Islam didasarkan pada konsep maslahah dan falah yang dalam
terminology ekonomi konvensional disebut dengan utilitas
(kemanfa’atan) dan profit (keuntungan, kesejahteraan, welfare) (idem,
hal 14).
Mengacu pada maqasid as-Syar’iah pada bidang ekonomi, maka menurut
Mohamad Hidayat, anggota Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama
Indonesia (MUI) “Transaksi ekonomi tidak boleh mengganggu jiwa manusia
atau nilai-nilai eksistensi manusia. Traansaksi ekonomi juga tidak
boleh mengganggu akal manusia. lalu transaksi ekonomi tidak boleh
melangggar hak-hak manusia, misalnya mengambil harta dengan cara yang
bathil dan sebagainya. Berikutnya, transaksi ekonomi tidak boleh
melanggar niolai-nilai agama. Serta aterakhir, transaksi ekonomi tidak
boleh mengorbanakan atau merusak lingkungan hidup” (idem, hal 20).
Keberadaan Bank, Mall, Supermarket serta Kontrak karya dan lain-lain
perlu dikaji ulang. Apakah ada unsur, aktivitas yang dapat menggusur,
mengorbankan, membunuh mata penghidupan masyarakat lemah ekonomi (para
dhu’afa, pedagang kaki lima, pedagang pasar tradisional,
buruh/karyawan pabrik/kilang, dan lain-lain).
Untuk mewujudkan terciptanya rahmat merata bagi seluruh manusia
(kesejahteraan, kemakmuran bersama) didasarkan kepada pemahaman,
penghayatan kalimah thaiyibah (kalimah syahadat), shalat, sedekah,
puasa, slaturrahmi, bersyukur dan bersabar (idem, hal 16-17).
Disertai, diikuti dengan pemahaman, penghayatan akan konsepsi qana’ah,
zuhud, wara’ tawadhu’.
Mengacu pada ayat QS 28:77 yang merupakan seruan/panggilan kepada
para konglomerat/qarun, ZA Ahmad menyebutkan bahwa “Tujuan Ekonomi
Menurut Islam” adalah : mencari kebahagiaan akhirat (mengutamakan
Ketuhanan), tak melupan nasib di dunia (memperjuangkan nasib), berbuat
kebajikan (kepada masyarakat), tidak membikin kerusakan (menyingkirkan
kebinasaan) (“Dasar-Dasar Ekonomi Dalam Islam”, Pustaka Antara,
Djakarta, 1952, hal 93-109).
(written by sicumpaz@gmail.com at BKS1111100515)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar