Jumat, 18 November 2011

Batas wilayah Negara

catatan serbaneka asrir pasir Batas wilayah Negara Pembukaan UUD-45 menyebutkan “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaaan itu hak segala bangsa”. Batas wilayah Negara di mana pun ditentukan, ditetapkan dalam perjanjian kesepakatan antara penjajah kolonial. Pertukaan antara Singapura dan Bengkulu ditetapkan dalam perjanjian kesepakatan antara penjajah kolonial Inggeris dan Belanda. Dalam sidang BPUUPKI muncul tiga opsi/alternatif tentang yang akan diterima sebagai wilayah Negara Indonesia . Pertama Hindia Belanda dahulu. Kedua Belanda dahulu ditambah Malaya, Kalimantan Utara, Papua dan Timor Portugis. Ketiga. Hindia belanda dahulu ditabah Malay a dan dkurangi Papua (Simak Prof JHA Logemann : “Keterangan-Keterangan Baru Tentang Terjadinya UUD-1945”, Aries Lima, Jakarta, 1982, hal 27). Sejak awal memang Malya, Kalimantan Utara, Papua, Timor Portugis merupakan wilayah yang diperdebatkan, apakah akan dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau bukan. Mengacu pada teks proklamasi NKRI, maka wilayah Negara Indonesia sebenarnya adalah warisan peninggalan penjajah kolonial Belanda. Teks proklamasi menggunakan ungkapan “pemindahan kekuasaan”, yang berarti pengakuan akan kekuasaan penjajah kolonial Belanda. Berbeda artinya dengan ungkapan “pengembalian kekuasaan”, yang berarti pengembalian kekuasaan yang dirampas oleh penjajah kolonial Belanda. Sidik Kertapati (tokoh PKI ?) dalama bukunya “Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945”, Jajasan Pembaruan, Djakartqa, 1961, hal 65 menyebutkan bahwa “Menurut Drs Moh Hatta, bangsa Irian Barat bukanlah bangsa Indonesia karena tidak sedarah dan seketurunan dengan bangsa Indonesia”. “malah Ambon saja tidak mau”. “Sya ingin mengatakan, bahwa Papua sama sekali tidak saya pusingkan, bila diserahkan sama bangsa Paua sendiri” (hal 66). Jika Papua merdeka, siapakah sesungguhnya yang rugi ? Apakah rakyat Indonesia, ataukah penguasa Indonesia. Apakah kerugian yang diderita oleh Indonesiaa dengan kemerdekaan Timor Leste ? Yang jelas batas wilayah Negara manapun masa kini haruslah disetujui lebih dahulu oleh Negara Adi kuasa dan sekutunya. Eksistensi wilayah Negara Israel berdasarkan support kesepakatan Negara Adi kuasa pemenang perang dunia. Nasib Irak, Afghanistan, Mesir, Lybia, Tunisia, Yaman, Suria, Aljazair dan lain-lain semuanya berada di tangan Negara Adi kuasa dan sekutunya. Bahkan nasib pemerintahan Indonesia sendiri pun dikendalikan oleh mereka. Seandainya Indonesia tak mengikuti yang didiktekan oleh Negara Adi kuasa, pasti akan mengaalami nasib yang sama dengan Irak, Afghanistan, Timur Tengah. Seluruh perjanjian Negara Adikuasa itu mengacu pada perjanjian Westfalia (26 Oktober 1638 di Muenster dan Osnabruck) yang membrlakukan “perimbangan kekuasaan baru” (balance of power) di dunia Eropah (Simak Mr Muhammad Yamin :Proklamasi dan Konstitusi RI’, Djambatan, Djakarta, 1952, hal 57). (written by sicumpaz@gmail.com at BKS1110241600)

Tidak ada komentar: