Referensi solusi krisis serbaneka Sicunpas On_Line Koleksi informasi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, moral
Jumat, 18 November 2011
Batas wilayah Negara
catatan serbaneka asrir pasir
Batas wilayah Negara
Pembukaan UUD-45 menyebutkan “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaaan itu hak
segala bangsa”. Batas wilayah Negara di mana pun ditentukan,
ditetapkan dalam perjanjian kesepakatan antara penjajah kolonial.
Pertukaan antara Singapura dan Bengkulu ditetapkan dalam perjanjian
kesepakatan antara penjajah kolonial Inggeris dan Belanda.
Dalam sidang BPUUPKI muncul tiga opsi/alternatif tentang yang akan
diterima sebagai wilayah Negara Indonesia . Pertama Hindia Belanda
dahulu. Kedua Belanda dahulu ditambah Malaya, Kalimantan Utara, Papua
dan Timor Portugis. Ketiga. Hindia belanda dahulu ditabah Malay
a dan dkurangi Papua (Simak Prof JHA Logemann : “Keterangan-Keterangan
Baru Tentang Terjadinya UUD-1945”, Aries Lima, Jakarta, 1982, hal 27).
Sejak awal memang Malya, Kalimantan Utara, Papua, Timor Portugis
merupakan wilayah yang diperdebatkan, apakah akan dimasukkan ke dalam
wilayah Indonesia atau bukan. Mengacu pada teks proklamasi NKRI, maka
wilayah Negara Indonesia sebenarnya adalah warisan peninggalan
penjajah kolonial Belanda. Teks proklamasi menggunakan ungkapan
“pemindahan kekuasaan”, yang berarti pengakuan akan kekuasaan penjajah
kolonial Belanda. Berbeda artinya dengan ungkapan “pengembalian
kekuasaan”, yang berarti pengembalian kekuasaan yang dirampas oleh
penjajah kolonial Belanda.
Sidik Kertapati (tokoh PKI ?) dalama bukunya “Sekitar Proklamasi 17
Agustus 1945”, Jajasan Pembaruan, Djakartqa, 1961, hal 65 menyebutkan
bahwa “Menurut Drs Moh Hatta, bangsa Irian Barat bukanlah bangsa
Indonesia karena tidak sedarah dan seketurunan dengan bangsa
Indonesia”. “malah Ambon saja tidak mau”. “Sya ingin mengatakan,
bahwa Papua sama sekali tidak saya pusingkan, bila diserahkan sama
bangsa Paua sendiri” (hal 66).
Jika Papua merdeka, siapakah sesungguhnya yang rugi ? Apakah rakyat
Indonesia, ataukah penguasa Indonesia. Apakah kerugian yang diderita
oleh Indonesiaa dengan kemerdekaan Timor Leste ?
Yang jelas batas wilayah Negara manapun masa kini haruslah disetujui
lebih dahulu oleh Negara Adi kuasa dan sekutunya. Eksistensi wilayah
Negara Israel berdasarkan support kesepakatan Negara Adi kuasa
pemenang perang dunia. Nasib Irak, Afghanistan, Mesir, Lybia, Tunisia,
Yaman, Suria, Aljazair dan lain-lain semuanya berada di tangan Negara
Adi kuasa dan sekutunya. Bahkan nasib pemerintahan Indonesia sendiri
pun dikendalikan oleh mereka. Seandainya Indonesia tak mengikuti yang
didiktekan oleh Negara Adi kuasa, pasti akan mengaalami nasib yang
sama dengan Irak, Afghanistan, Timur Tengah.
Seluruh perjanjian Negara Adikuasa itu mengacu pada perjanjian
Westfalia (26 Oktober 1638 di Muenster dan Osnabruck) yang
membrlakukan “perimbangan kekuasaan baru” (balance of power) di dunia
Eropah (Simak Mr Muhammad Yamin :Proklamasi dan Konstitusi RI’,
Djambatan, Djakarta, 1952, hal 57).
(written by sicumpaz@gmail.com at BKS1110241600)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar