Usulan Re-formulasi UUD-45
Usulan ini bukanlah dari Pakar Tata Negara, tetapi dari warga/masyarakat awam yang peduli Negara.
1. Pembukaan diusulkan menjadi “Negara Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, serta Keadilan sosial. Pemerintah Negara Indonesia berkewajiban melindungi seluruh Warganegara dan Wilayah Indonesia, meningkatkan Ketakwaan, Kecerdasan dan Kesejahteraan Warga Indonesia, dan ikut mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia”.
2. Pasal 1 ayat 1 diusulkan menjadi “Negara Indonesia berentuk Republik”. Pasal 1 ayat 2 diusulkan menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat”.
3. Pasal 2 dan Pasal 3 tentang MPR diusulkan ditiadakan.
4. Pasal 4 ayat 2 tentang Wakil Presiden ditiadakan.
5. Pasal 6 ayat 2 diusulkan menjadi “Presiden dipilih oleh DPR dengan suara yang terbanyak"”
6. Pasal 7 diusulkan menjadi “Presiden memegang jabatannya selama 4 tahun, dan tidak dapat dipilih untuk masa jabatan berikutnya”.
7. Pasal 8 diusulkan menjadi “Jika Presiden tidak dapat melakukan kewajibannya, maka apenggantinya dipilih oleh DPR”.
8. Pasal 9 diusulkan menjadi “Sebelum memangku jabatannya, Presiden di hadapan DPR bersumpah dengan nama Allah akan melaksanakan kewajibannya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya”.
9. Pasal 13 ayat 1 diusulkan tambahan “Dengan persetujuan DPR”.
10. Pasal 14 dan Pasal 15 diusulkan tambahan “Dengan Persetujuan MA”.
11. Pasal 16 tentang DPA diusulkan ditiadakan.
12. Pasala 17 ayat 2 diusulkan menjadi “Menteri-menteri diangkat dari anggota DPR dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR”.
13. Setelah Pasal 17 diusulkan/disipkan menjadi “Pemerintah menetapkan dan melaksanakan Rancangan Program Pembangunan Kesejahteraan dan Kemakmuran bagi seluruh warganegara”.
14. Pasal 19 ayat 1 diusulkan menjadi “DPR terdiri dari wakil-wakil rakyat yang semuanya dipilih dalam Pemilu yang LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rhasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil) yang ditetapkan dengan Undang-Undang”. Pasal 19 ayat 2 diusulkan menjadi “DPR bersidang sedikitnya dua kali dalam setahun”.
15. Pasal 25 diusulkan/disipkan menjadi “Pejabat Negara yang terlibat tindak kejahatan dan penyalah-gunaan kekuasaan diadili oleh MA”.
16. Pasal 27 ayat 2 diusulkan menjadi “Pemerintah berkewajiban mengupayakan setiap warganegara mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak"”
17. Setelah Pasal 28 diusulkan/disisipkan menjadi “Pemerintah tidak boleh menangkap atau menahan, memeriksa atau menghukum siapa pun, kecuali atas perintah kekuasaan yang sah menurut Undang-Undang”.
18. Pasal 29 ayat 2 diusulkan menjadi “Pemerintah berkewajiban menjamin kemerdekaan setiap orang untuk beribadat menurut Agamanya masing-masing”.
19. Setelah Pasal 30 diusulkan/disisipkan menjadi “AD (Angkatan Darat), AL (Angkatan Laut), AU (Angkatan Udara) hanya bertugas dalam urusan Pertahanan Negara”. Setelah itu diusulkan/disisipkan pula “Untuk memelihara Kamtib diadakan Kepolisian yang diatur dengan Undang-Undang”.
20. Pasal 31 ayat 1 diusulkan menjadi “Pemerintah berkewajiban mengupayakan setiap warganegara mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran”.
21. Pasal 33 diusulkan menjadi “Semua produksi dan faktor produksi serta hak-milik perseorangan haruslah mempunyai fungsi sosial, untuk sebesar-besarnya kemakmuran bersama”.
22. Pasal 34 diusulkan menjadi “Pemerintah berkewajiban mengupayakan setiap warganegara yang melarat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya"”
23. Pasal 37 tentang perubahan UUD-1945, dan Aturan Peralihan serta Aturan Tambahan diusulkan ditiadakan.
= Bekasi 17 Juni 1999 =
asrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar