Yang memperjuangkan tegaknya syari’at Islam di muka bumi sebagai hukum positif, antara lain berangkat dari pemahaman ayat QS 5:43-50, bahwa “barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir, zhalim, fasiq”. Namun di kalangan orang Islam sendiri ada yang memandang bahwa kafir di sini tidaklah sama dengan kafir yang umum dipahami, seperti yang tersebut pada ayat QS 109:1-6. Orang kafir dalam pengertian umum tidak boleh menikahi wanita Muslimah, tidak boleh mewarisi orang Muslim dan begitu pula sebaliknya, dan tidak boleh menjadi wali, pemimpin orang Muslim.
Juga tak disebutkan apakah orang-orang yang tak peduli dengan syari’at Islam, yang melecehkan syari’at Islam, bahkan menantang syari’at Islam, apakah masih termasuk ke dalam ahli sorga, ataukah ke dalam kelompok manusia-manusia yang bermata, bertelinga, berhati binatang. “Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami. Dan mereka mempunyai mata, tetapi tidak dipergunakannya untuk melihat. Mereka mempunyai telinga, tetapi tidak dipergunakannya untuk mendengar. Mereka itu sebagai9 binatang ternak, bahkan lebih sesat lagi” (QS 7:179). Tak peduli dengan mauNya AL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar