Selasa, 05 April 2011

Olahraga dan Lomba dalam Islam

Olahraga dan Lomba dalam Islam

Pengertian : Olahraga ialah melakukan gerakan-gerakan tubuh sebagai latihan kea rah terbentuknya kondisi tubuh yang baik.

Jenis : Jenis-jenis olahraga melipti : senam, berjalan-jalan, berlari, berkuda, gulat, lomba atletik, permainan beregu, dan lain-lain sebagainya.

Yang terlarang : Jenis-jenis olahraga yang menjurus ke pada hal-hal yang membuat lalai ke pada perintah Allah serta membahayakan diri sendiri atau masyarakat adalh terlarang. Segala permaianan olahraga yang di dalamnya ada perjudian, hukumnya adalah haram. Olahraga yang mengorbnkan binatang sebagai sasaran atau sarananya, hukumnya adalah haram. “Sayangilah yang di bumi, agar disayangi yang di langit”. Olahraga yang sifatnya mempertaruhkan nyawa pelakunya, hukumnya adalah haram. “Minum khamar, berjudi, sesajen, mengundi nasib, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan” (QS 5:90). Curaang adalah terlarang. Berburu terlarang alam ihram. “Jangan berburu ketika sedang ihram” (QS 5:95).

Yang dianjurkan : Olahraga yang halal, yang boleh, yang dibenarkan, yang diperkenankan, yang disetujui, yang didorong, yang disuruh, yang diinstruksikan belajar (berlatih), yang dilombakan adalah yang bermanfa’at ntuk peperangan, perteuran, perjuangan, mempertahakan dan membela kehormatan agama dan diri, menghadapi dan menangkis serangan musuh agama, menciptakan kesehatan dan kekuatan tubuh, seperti caraa-cara berperang, menembak, memanah, menggnakan alat perang, menunggang kuda, unta, keledai, gajah, main anggar, bergulat, berenang, berlari.

Sikap Rasulullah : Umat Islam disuruh belajar (berlatih) menjalankan alat perang dan membiasakannya. Memanah, menembak, menggunakan senjata, cara-cara berperang, berenang, menunggang hewan, gulat, anggar, lari merupakan olahraga yang didorong oleh Islam. Rasulullah mengajak untuk mempelajari cara-cara berperang. “Belajarlah menembak (memanah)”. Memanah bermanfa’at bagi gerak tubuh. “Kekuatan (pasukan) itu terletak pada kesanggupan (kemahiran) memanah (menggnakan senjata dalam pertempuran)”. Memanah dan perang-perangan ialah jenis olahraga yang dibenarkan, bahkan didorong oleh Rasulullah.”Bermain panahlah karena sesungguhnya itulah permainan yang paling baik”. “Hendaklah ajari anakmu menulis, berenang, dan memanah”. Umar bn Khatab menginstruksikan agar mengajari anak-anak berenang, menunggang kuda, bersyair. Menunggang kuda adalah bentuk olahraga yang baik dn Rasulullah pernah mengadakan pacuan kuda. “Lomba pacuan kuda, memanah boleh, malah disuruh dalam Islam. “Lomba (sabaq) hanya pada menunggang hewan (kuda, unta, keledai, gajah)”. Perlombaan yang boleh hanyalah lomba onta, memanah, menunggang kuda. Perlombaan itu latihan bat keperluan prang di jalan llah, bukan untuk bersenang-senang. Perlombaan untuk menang adalah judi.Rasulullah pernah beberapa kali bergulat dengan laki-laki kuat. Raslullah memperkenankan orang bermain anggar di dalam Masjid, dan ditonton olah Aisyah. Rasulullah menyetujui shabat mengadakan lari cepat. Olahraga yang dilombakan, yang biasa dipakai ntuk peperangan.

Fungsi : Islam mengajak untuk membela diri dan kehormatan dan mengajak untuk menghadapi musuh dan menangkis serangannya. “Peranglah d jalan Allah orang-orang yang memerangimu” (QS 2:190). “Balaslah gangguan orang yang mengganggumu setimpal” (QS 2:194). “Siapkanlah kekuatan dan pasukan (kuda) untuk menghadapi musuhmu” (QS 8:60). Fungsi olahraga antara lain untuk mencapai, menciptakan, memiliki kesehatan dan kekuatan (jasmani, rohani, akal, semangat) untuk siap berjuang, berperang pada alan Allah, menghadapi musuh agama. Olahraga bertjuan untuk mencapai kesehatan dan kekuatan tbuh, dan sap berperang menghadapi musuh aama. Olahraga dan latihan kemilitieran bermanfa’at untuk menciptakan kesehatan, dan siap berjuang pada jalan Allah. Olahraga dan latihan kemiliteran adalah di antara cara-cara menyiapkan kekuatan untuk menghadapi musuh. Islam mengajak untuk memiliki kekuatan (jasmani, rohani, akal, semangat). “Orang Mukmin yang kuat lebih mulia dari orang Mukmin yang lemah”. Olahraga merupakan sarana terciptanya kesehatan. Olahraga menyebabkan hidup sehat. Olahraga bagi umat Islam berfngsi agar terbentuk generasi umat yang tangguh dalam mempertahankan dan membela kehormatan agama. Islam menghargai olahraga sebagai suatu penjaga keseimbangan kehidupan manusia.

Sayyid Ahmad Syahid sangat gemar pada permainan olahraga, terutama cabang-cabang olahraga yang banyak menguras tenaga dan diperlombakan, seperti gulat, renang dan panahan. Beliau sanggup melakukan latihan selama berjam-jam tapa menunjukkan kelelahan. Beliau memiliki bermacam-macam halter dari yang berat 40, 60 sampai 80 pon. Kekuatan fisiknya demikian hebat. Tubuhnya tegap dan sehat. Beliaujuga seorang perenang kuat. Beliau sangat berkeinginan untuk dapat melakukan jihad.

Ikhwanul Muslimin menggalakkan segala jenis atletik dan latihan jasmani ke pada para pemuda dalam latihan kemiliteran, dan menaruh perhatian besar dalam gerakan kepanduan untuk membentuk pasukan tentara sendiri yang dapat membela diri pada saat-saat diperlukan.

Olahraga dan latihan kemiliteran bukandalam Islam :
- Menurut orang-orang yunani kuno, keindahan yang paling sempurna adalah terletak pada bentuk badan/tubuh. Dalam mempromosikan perkembangan bentuk tubuh mereka, maka gelanggang olahraga dipandang sebagai sarana yang paling pokok. Perlombaan atletik diselenggarakan secara teratur di stadion-stadion besar untuk mempertunjukkan tubuh mereka. Perlombaan yang penting ini disebut “Olympic Game” yang masih berlangsung hingga sekarang.
- Mereka berkumpul untuk bertandng bukan untuk berlatih. Alam pertandingan itu mereka harus berusaha untuk selalu menang, sebab hanya menanglah yang akan membawa mereka ke pertandingan berkutnya. Sistim gugur memaksa mereka ntuk bertanding mati-matian agar tidak trsingkir pada pertandingan awal.
- Pada zaman Yunani belum ada perbedaan antara pahlawan, prajurit dan orang yang punya otak. Hal itu bias berubah. Prajurit bisa dilihat sebagai pahlawan, bisa juga dilihat sebagai anti-pahlawa. Orang Yunani berpendapat, manusia ialah kaum pria, dan hanya pria yang merdeka dan berjuang dalam perang.

(Simak antara lain :
1. KODI DKI Jakarta : “Materi Dakwah Terurai”, Th.1986/1987, Bagian II, Bidang Sosial, hala 71-76.
2. PP ‘Aisyiyah Jakarta : “Buku Panduan Motivator”, 1986:81.
3. Abdullah Nasih Ulwan : “Membina Generasi Muda Yang Ideal” (terjemahan Mujami’ Musyfi), Karya Utama, Surabaya, hal 38-39.
4. Muhammad Fuad Abdul Baqi : “AlLukluk wal Marjan” (terjemahan H Salim Bahreisy), jilid I, Bina Ilmu, Surabaya, 1982:263, hadis no.514.
5. H Sulaiman Rasyid : ‘Fiqih Islam”, atThahiriyah, Jakarta, 1976:454.
6. Prof Dr Omar Muhammad atToumy alSyaibany : “Falsafah Pendidikan Islam” (terjemahan Dr Hasan Langgulung), Bulan Bintang, Jakarta, 1983:503-505.
7. Maryam Jamilah : “Para Mujahid Agung” (terjemahan Hamid Luthfi AB), Mizan, Bandung, 1984:26,143).
8. Maryam Jameelah : “Islam & Modernisme” (terjemahan A Jainuri dan Syafiq A Mughni), alIkhlas, Surabaya, 1982:23-25.
9. MAW Brower : “Ilmu Jiwa Militer”, KOMPAS, 30 September 1987.
10. “Menuju ke Senayan melalui persawahan”, HARIAN TERBIT, Jakarta, 10 Nopember 1987.
11. Prof Dr TM Hasbi ashShiddieqy : “AlIslam”, jilid II, Bulan Bintang, Jakarta, 1977:611,614.
12. Ibnu Hajar al’Asqalani : “Bulughul Maram” (terjemahan A Hasan), diponegoro, Bandung, 1985:634-654.

(written by sicumpaz@gmail.com in sicumpas.wordpress.com as Asrir at BKS1103261200)

Tidak ada komentar: