Sabtu, 30 April 2011

Beljr memahami Hukum Islam

Belajar memahami Hukum Islam

Cara (Metoda) yang ditempuh oleh Ulama Fiqih (Pakar Hukum Islam) dalam menentukan kaidah ushul (Prinsip Hukum Islam) secara sederhana adalah sperti berikut : 1. Menela’ah sumber syar’iyah (Sumber Hukum Islam). 2. Merumuskan kaidah-kaidah ushul (Prinsip Hukum Islam) dari sumber syar’iyah 9Sumber Hukum Islam). 3. Menyusun ketentuan hukum (Hukum Islam) dari kaidah-kaidah ushul (Prinsip Hukum Islam). 4. Memeriksa ketentuan hukum (Hukum Islam) dengan sumber syar’iyah (Sumber Hukum Islam). 5. Merumuskan kembali kaidah-kaidah ushul (Prinsip hukum Islam).

Mengacu pada pandangan(Teori Hukum) Imam Syafi’i dalam kitabnya “ArRisalah”, maka para ulama fiqih (Pakar Hukum Islam) mengemukakan bahwa sumber syar’iyah (Sumber Hukum Islam) itu terdiri dari Quran, Hadits, Ijma dan Qiyas.

Diantara kaidah ushul (Prinsip Hukum Islam) yang dikemukakan oleh ulama fiqih (Pakar Hukum Islam) berbunyi bahwa “Yang menjadi pegangan (‘ibarat) adalah kekhususan (parsial) sebabnya, bukan keumuman (total) lafadznya (ungkapannya), disamping “Yang menjadi perhatian (‘ibarat) adalah keumuman (total) tujuan katanya, bukan kekhususan (parsial) sebab terjadinya” (Simak antara lain : ALMUSLIMUN, No.191, Februari 1986, hal 23; Prof Dr Hamka : “Tafsir AlAzhar”, juzuk II, 1983, hal 77; Abdul Hamid Hakim : “AlBayan”, hal 61).

Dalam Ilmu Mantiq (Logika) disebutan bahwa lafadz (ungkapan) itu ada yang kulli (total) dan ada pula yang juz^I (parsial). Meskipun lafadznya itu bersifat kulli (total), namun makna (mafhum, ‘ibarat) nya bisa bersifat juzi (parsial) (Simak antara lain Drs M Umar dkk : “Fiqih-Ushul Fiqih-Mantiq untuk Madrasah Aliyah”, Depag RI, 1984/1985, hal 130-132).

Dalam wilayah, daulah, negara yang berpenduduk Muslim, maka konsekwensi logisnya yang layak diberlakukan adalah Hukum Islam (Simak antara lain KH Firdaus AN : “Dosa-Dosa Yang Tak Boleh Berulang Lagi”, Pedomaan Ilmu Jaya, 1992, hal 32-33. Sayangnya KH Firdaus AN tak memiliki kemampuan (kepemimpinan, leadership) untuk mewujudkan, merealisasikan idenya agar “Dosa-Dosa Politik Orla dan Orba Tak Berulang lagi”).

Mengenang Piagam Jakarta

Dalam rangka mengenang kembali Piagam Jakarta yang dikhianati, seyogianya sepanjang bulan Juni digalakkan upaya pengungkapan kembali segala sesuatu yang berhubungan dengan perihal Piagam Jakarta, seperti yang pernah dirintis, dilakukan oleh KH Firdaus AN dengan tulisannya “22 Juni yang Keramat” dalam majalah HARMONIS, No.410, Oktober 1989 (“Dosa-Dosa Yang Tak Boleh berulang Lagi”, 1992, Pedoman Ilmu Jaya, Jakarta).

Dalam pandangan KH Firdaus AN “Teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dibacakan Soekarno adalah teks yang tidak sah alias tidak otentik. Karena sama sekali tidak sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh BPUUPKI”. Dengan kata laian telah terjadi penyimpangan, sekaligus pengkhianatan terhadap Islam” (SABILI, 29 Januari 1999, REPUBLIKA, Kamis, 28 Januari 1999, hal 3).

Rakyat Indonesia sangat mendambakan, mengharapkan pemerintahan yang memiliki Sistim pencekalan pengangguran, Sistim pencekalan kemiskinan, Sistim pencekalan pornografi, Sistim pencekalan kezhaliman, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti yang diamanatkan oleh Piagam Jakarta, yang kemudian dipungut sebagai Pembukaan UUD-1945.

Selama Pancasila dan UUD-45 menjadi nomor satu dalam negara RI; Islam, AlQur^an dan AsSunnah jadi nomor dua, itu berarti semangat jihad kaum Muslimin belumlah optimal. Dan itu aalah hal yang cukup memalukana dalam suatu negara yang penduduknya hamper 90% memeluk agama Islam. Itu satu bukti bahwa iman dan kesadaraan beragama terlalu lemah dan melempem (KH Firdaus An : “Dosa-Dosa Politik Orla dan Orba Yang Tak Boleh Berulang Lagi di Era Reformasi”, Pustaka AlKautsar, Jakarta, 1999:190).

Yang ideal, di Indonesia cukup memiliki dua buah partai politik, Yaitu Partai Islam dan yang satu lagi Partai Pancasila.Di negara-negara besar yang matang demokrasinya cuma ada dua partai politik. Dengan itu rakyat mudah menentukan pilihannya dan mudah pula menentukan lawan dan kawan. Bagi yang tidak setuju ideology Islam silakan masuk partai Pancasila, dan yang bercita-cita untuk kejayaan Islam dan kaum Muslimin, silakan masuk Partai Islam (idem, hal 186). Dengan demikian bisa pula diatasi gerakan jihad yang dicap sebagai teroris. Semua yang bercita-cita untuk kejayaan Islam dan kaum Muslim diberikan kesempatan berjuang secara demokratis (musyawarah mufakat) dalam sidang DPR/MPR, seperti yang pernah ditawarkan oleh Soekarno pada sidang BPUUPKI pada 1 Juni 1945 yang dikenal dengan hari Lahirnya Pancasila.


Written by Asrir Sutanmaradjo at BKS
(look also at http://asrirs.blogspot.com http://sicumpas.wordpres.com
http://sikumpas.blogspot.com http://kamimenggugat.blogspot.com http://kami-menggugat.blogspot.com http://islamjalanlurus.truefreehost.com http://sicumpaz.truefreehost.com http://sicumpas.multiply.com http://fauziah_sul.livejournal.com http://pontrendiniyahpasir.wordpress.com )

Tidak ada komentar: