Senin, 23 Januari 2012

Melaporkan kekayaan

Catatan aerbaneka asrir pasir Melaporkan kekayaan Setiap warganegara berumur 17 tahun keatas hendaknya diwajibkan melalui undang-undang untuk melaporkan kekayaannya setiap tahun, sumbrnya, jumlahnya, mutasi/transaksinya, kepada petugas Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang. Dengan demikian, Negara apat secara langsung memantau, memonitor kekayaan warganya. Pasal 26 1y1t 3 UUDS-1950 menyebutkan bahwa Hak milik itu adalah suatu fungksi social. Dengan demikian Negara berhak memantau, memonitor hak milik warganya. Dan dengan demikian pun Negara berhak, dengan mengindahkan aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk mengeluarkan kebijakan agar warga Negara berkewajiban melaporkan kekayaan setiap tahun, baik sumbernya, maupun jumlahnya, dan mutasi/transaksinya. Pasal 23 ayat 2 UUD-45 menyebutkan bahwa segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan dengan undang-undang. Untuk perhitungan pajak diperlukan laporan kekayaan warg. Dengan demikian maka setiap waganegra diwajibkan melaporkan kekayaannya berdasarkan undang-undang kepda petugas Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang. (written by sicumpaz@gmail.com at BKS1201241030)

Tidak ada komentar: