Referensi solusi krisis serbaneka Sicunpas On_Line Koleksi informasi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, moral
Senin, 23 Januari 2012
Melaporkan kekayaan
Catatan aerbaneka asrir pasir
Melaporkan kekayaan
Setiap warganegara berumur 17 tahun keatas hendaknya diwajibkan melalui undang-undang untuk melaporkan kekayaannya setiap tahun, sumbrnya, jumlahnya, mutasi/transaksinya, kepada petugas Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang. Dengan demikian, Negara apat secara langsung memantau, memonitor kekayaan warganya.
Pasal 26 1y1t 3 UUDS-1950 menyebutkan bahwa Hak milik itu adalah suatu fungksi social. Dengan demikian Negara berhak memantau, memonitor hak milik warganya. Dan dengan demikian pun Negara berhak, dengan mengindahkan aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk mengeluarkan kebijakan agar warga Negara berkewajiban melaporkan kekayaan setiap tahun, baik sumbernya, maupun jumlahnya, dan mutasi/transaksinya.
Pasal 23 ayat 2 UUD-45 menyebutkan bahwa segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan dengan undang-undang. Untuk perhitungan pajak diperlukan laporan kekayaan warg. Dengan demikian maka setiap waganegra diwajibkan melaporkan kekayaannya berdasarkan undang-undang kepda petugas Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang.
(written by sicumpaz@gmail.com at BKS1201241030)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar