Rabu, 16 Maret 2011

Pajak dalam negara Islam

Pajak dalam negara Islam

Khalifah Harun alRasyid minta Abu Ysuf (ketua para hakim di kerajaan Abbasiyah) untuk menyusun sebuah kitab yang dapat dignakan sebagai pedoman dalam mengumpulkan penghasilan negara, pajak, zakat serta jizyah (pajak pertahanan negara yang diambl dari penduduk non-Muslim0 dan lain-lain.

Abu Yusuf (lahir 113H/731M, wafat 182H/798M) memenuhi permintaan Khalifah dengan mengarang buku alKharaj. Dalam buku tersebut Abu Yusuf menyebutkan prinsip-prinsip mengenai penetapan pajak antara lain :

- ketika menetapkan pajak dan membuat perincian serta daftarnya, agar pemerintah selalu memperhatikan dengan saksama, untuk tidak menghisap darah rakyat, tidak mengumpulkan pajak dengan cara zalim dan sewenang-wenang, dengan cara yang tidak dibenarkan oleh undang-undang.
- Pajak diambil dari orang kaya (yang harta bendanya melebihi kebutuhannya) dan diberikan kepada fakir miskin (yang harta bendanya dibawah kebutuhananya).

(Demikian dipetik dari Abu A’la alMaududi : “Khilafah dan Kerajaan”, Mizan, Bandung, 1984:367).

(written by sicumpaz@gmail.com in sicumpas.wordpress.com as Asrir at BKS1103150715)

Tidak ada komentar: