Rabu, 06 Januari 2010

Zuhud melawan kapitalisme

Zuhud melawan kapitalisme


Abudzar alGhifari bangkit bangun melakukan perlawanan terhadap kapitalisme (politik perekonomian yang tak dikenal oleh Islam). Ia tampil di depan umum menyampaik pidatonya : “Sungguh saat ini telah terjadi tindakan-tindakan penyelewengan yanga akau saksikan sendiri dngn mata kepalaku. Demi Allah, semuanya itu tidak pernah ditemui dalam Kitaabullah dan Sunnah RasulNya. Sungguh- demi Allah – aku telah melihat bahwa kebenaran sebentar lagi akan sirna dan kebatilan merajalela, yang benar didustakan dan tindakan-tindakan yang jauh dari ketakwaan akan bermunculan. Ingatlah wahai kaum miskin dan para hartawan, bahwa Allah telah berfirman : “Berilah kabar gembira kepada mereka yang menimbun emas dan prak tanpa mau menafkahkannya untuk jihad di jalan Allah dengan besi panas yang akan membakar dahi, perut dan punggung mereka …”. Ketahuilah wahai para pemilik kekayaan, aha dalam harta kalian terdapat tiga pihak yang brsama-sama memilikinya :. Pertama, takdir yang tidak dapat diperintah untuk menghilangkan kebaikan maupun kejelekan harta itu melalui maut yang pasti menjemput. Kedua, ahli waris anda yang selalu menanti tergeletaknya kepala anda untuk kemudian mmbagi-bagi kekyaaan anda di saat anda terbaring sendirian. Ketiga, diri anda sendiri. Kalau anda tidak mampu untuk tidak menjadi pemilik harta itu … karena sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : “Kamu sekalian belum akan berbuat kebajkan seelum kamu menafkahkan milikmu yang sangat engkau cintai”.



“Kamu sekalian telah membuat tabir sutera, pinggan-pinggan prak, bermalas-malsan di atas permadani tebal, sedangkan Rasulullah saw tidur beralskan selembar tikar. Kalian makan dengan berbagai macam jenis hidangan, sedangkan Rasuluulah saw, tidak prnah makan kecuali tepung gandum”. (Para tokoh Islam Indonesia terkemuka apakah tak punya rasa malu berkendaraan mewah ratusan juta rupiah, sedangkan rakyatnya berjubel berdesakan di kendaraan umum ?).



Malik bin ‘Abdillah azZiyadi meriwayatkan bahwa suatu kali Abudzar menghadap Khalifah ‘Utsman bin ‘Afffan, dan di tangannya terpegang sebuah tongkat. Tiba-tiba ‘Utsman bertanya kepada Ka’ab : “Ya Ka’ab, sesungguhnya ‘Abdurrahman ketika dipanggil menghadap Allah, ia meninggalkan banyak harta, bagaimana pndapat anda ?” Ka’ab menjawab : “Kalau dengan kekayaannya itu ia dapat melaksanakan hak Allah, maka tidak mengaqpa”. Mendengar itu Abudzar mengangkat tongkatnya dan memukul Ka’ab, lalu berkata : “Saya mendengar Rasulullah saw berkata : “Sungguh akau tidak akan mau bila seandainya gunung yang ada di hadapanku ini menjadi emas milikku yang dengannya aku bisa bersedekah, aku pasti akan melarikan diri darinya sejauh enam awsaq”. Saya ingatkan anda wahai ‘Utsman, tidaklah anda juga mendengar Rasulullah mengucapkan hal itu sebanyak tiga kali ?” Dan ‘Utsman menjawab “Benar” (Hadits No.453 dalam alMusnad, jilid I, susunan alUstadz Ahmad Muhammad Syakir).



Ajakan semacam ini adalah merupakan kebangkitaqn jiwa yang tidak pernah gentar terhadap ketamakan, berdiri di hadapan kebengisan orang-orang berharta yang menyimpang dari tabiat masyarakat Islam dan yang merobohkan asas yang dibawa untuk ditegakkan di masyarakat oleh agama ini. (Sayyid Quthub : “Keadilan Sosial dalam Islam”, 1994:305-307).



Abudzar memandang bahwa kapitalisme (politik ekonomi liberal) yang dijalankan oleh pemerintah, adalah jelmaan dari sistem “penumpukan kekayaan” (Takatsur) yang sangat dilarang dalam agama Islam dan diancam hukuman dan azab siksaan yang sepedih-pedihnya di dalam ayat-ayat QS 9:34-35).



Abudzar berpendirian bahwa bahaya penumpukan harta itu bukan hanya terjadi di kalngan orang-orang dan bangsa-bangsa yang tidak Islam, tetap juga mungkin terjadi di kalangan masyarakat Islam sendiri. Abudzar menyatakan pendapatnya tentang istana Kepala Negara yang baru saja selesai didirikan dengan segala perlengkapan kemewahannya, dengan katanya : Jika uang yang digunakan untuk mendirikannya uang negara, maka Paduka Tuan adalah perampas hak milik masyarakat. Dan sebaliknya, kalau uang itu uang Paduka Tuan sendiri, maka Paduka Tuan adalah seorang pemboros”.



Pendirian yang sangat ekstrem ini didasarkan kepada pendapatnya bahwa hak milik masing-masing oang dibatasi kepada “sekedar kebutuhan makan, minum, tempat diam dan keperluan hidup yang tidak dapat tiadak bagi kehidupan seorang manusia”.Abudzar di dalam pidatonya senantiasa mempergunakan ayat QS 9:34-35. Abudzar begitu fanatic dan konsekwen kepada pendirian bahwa tidaka ada hak milik, kecuali sekedar untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari. Di dalam pertentangan pendirian yang sangat berjauhan ini, tidaklah pernah p3merintah Islam melakukan tindakan kekerasan, tetapi sebaliknya tetap menghormati pendiriannya sebagai seorang warganegara yang merdeka. (ZA Ahmad : “Dasar-Dasar Ekonomi Islam”, 1952:59-64)



(BKS1001061145)

Tidak ada komentar: