Menanti Budi Kembali
(Reformasi Sikap Mental)
REPUBLIKA, Senin, 8 November 1999, di hal 16 tampil dengan judul “Budi Pekerti akan Kembali Diajarkan di Sekolah”, berkenaan dengan gagasan Mendiknas Dr H Yahya Muhaimin. KOMPAS, Senin, 23 Oktober 1995, di hal 4 dan 5 menyajikan antara lain tentang posisi dan fungsi dari PENDIDIKAN BUDI PEKERTI. BUDI LUHUR yang AMAT IKHLAS sudah hamper tak dikenal lagi (Satyagraha Hurip : KOMPAS, Minggu, 2 April 1995, cerpen “Surat Undangan”. Banyak orang yang sudah kehilangan hati nurani ( Ade Armando : REPUBLIKA, Sabtu, 17 Februari 2000, Resonansi).
Masyarakat saban waktu dihadapkan pada kecenderungan demoralisasi, kebringasan social, tindak kekerasan (violence), perampokan, pembunuhan, pemerkosaan, penjambretan, korupsi, kolusi, monopoli, tontonan-bacaan-hiburan yang non-edukatif, dan lain-lain tindak kesadisan dan kebrutalan (KOMPAS, Senin, 23 Oktober 1995).
Untuk membentuk masyarakat yang memiliki BUDI PEKERTI diperlukan kesadaran dan keterlibatan berbagai pihak sebagai panutan keteladanan (tuntunan dan tontonan), baik dari kalangan dunia pendidikan (formal maupun informal), penerangan (Koran, radio, televise, film), social-budaya (olahraga, kesenian, kepariwisataan), hokum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, kehakiman), politik (kebijaksanaan, peraturan, perundang-undangan), dan lain-lain.
Dalam agama Budha terdapat delapansuruhan (astavidha) untuk hidup yang benar. Berpandangan hidup yang benar.Berpikir yang benar. Berbicara yang benar. Berbuat yang benar. Berpenghidupan yang benar. Berusaha yang benar. Berperhatian yang benar. Berkonsentrasi yang benar. Juga terpadap sepluh larangan (dasasila) yaitu : Tidak boleh menyakiti atau mengganggu sesame makhluk. Tidak boleh mengambil apa saja yang tidak diberikan. Tidak boleh berzina. Tidak boleh berkata dusta. Tidak boleh minum yang memabukkan. Tidak boleh makan tidak pada waktunya. Tidak boleh menghadiri atau menonton kesenangan duniawi. Tidak boleh bersolek. Tidak boleh tidur di tempat yang enak. Tidak boleh menerima hadiah (Nugroho Notosusanto, dkk : “Sejarah Nasional Indonesia” untuk SMP, jilid I, 1979:60-61; KARTINI, No.406, 24 Juni 1990, hal 80).
Dalam “Perjanjian Lama”, pegangan Yahudi dan Nasrani, dalam Kitab Keluaran (Exodus) 20:1-17 terdapat Dekalog, The Tenth Commandemen, sepuluh perintah Tuhan, agar : Hanya menuhankan Allah, tidak menuhankan selain Allah. Tidak membuat patung, tidak bersujud pada patung. Tidak menyebut nama Tuhan dengan sia-sia. Menghormati, mensucikan Hari Sabat. Menghormati ibu bapa. Tidak membunuh. Tidak berzina. Tidak mencuri. Tidak meminta kesaksian dusta. Tidak menginginkan milik sesame. Namun Agama Katholik – menurut Eddy Crayn Hendrik (kini Muhammad Zulkarnain) – kemudian merombaknya, dengan menghilangkan hokum yang menyangkut larangan pembuatan patung. Agar tetap sepluh perintah, maka hokum larangan berzina dijadikan dua larangan, yaitu larangan membuat pekerjaan cabul, dan larangan mengingini pekerjaan cabul (Eddy Crayn Hendrik : “Muhammad Dalam Kitab-Kitab Suci Dunia”, 1993:116-17;Prof Dr Hamka : “Tafsir AlAzhar”, juzuk VIII, 1982:134-135).
Kesopanan Tinggi Secara Islam – menurut A Hassan Bandung – mencakup : Kesopanan Manusia terhadap Tuhan. Kesopanan Ummat terhadap Nabi. Kesopanan Anak terhadap Ibu-Bapak. Kosopanan Anak-anak terhadap Orangtua-Orangtua. Kesopanan Manusia terhadap Ulama. Kesopanan Orang terhadap Tetangga. Kesopanan Manusia dalam Rumah Tangga. Kesopanan Manusia terhadap Keluarga. Barangkali A hassan lupa, bahwa ada lagi Kesopanan Manusia terhadap Alam Semesta.
Pribadi Seorang Muslim – menurut Dr Muhammad Ali alHasyimi – mencakup : Perilaku terhadap Tuhan. Perilaku terhadap diri sendiri. Perilaku terhadap orangtua. Perilaku terhadap pasangan. Perilaku terhadap anak-anak. Perilaku terhadap keluarga. Perilaku terhadap tetangga. Perilaku terhadap teman-teman. Perilaku terhadap masyarakat (DR Muhammad Ali alHasyimi : “Menjadi Muslim Ideal”, 1999:4). Barangkali alHasyimi juga lupa, bahwa ada lagi Perilaku terhadap lingkungan dan Perilaku terhadap Negara.
Perilaku seorang Muslim mencakup segala hal, dalam beribadah, makan, minum, berpakaian, berobat, berbicara, berjalan, berolahraga, berkreasi, berkesenian, berssukaria, berpestapora, belajar, berkeluarga, berumahtangga, berhias, berdandan, bertetangga, bertamu, bermuamalah, bertraqnsaksi, berbisnis, berekonomi, berusaha, bernegara, berpolitik, berinteraksi, berorganisasi, berpemerintah, bermusyawarah, berjihad, berperang, bersengketa, bersumpah, bekerjasama, bermasyarakat, berlalulintas, dan lain-lain.
Harakah Islam mendambakan tahapan dakwah yang dimulai dari pembentukan syakhsiah islamiyah (pribadi Muslim), kemudian usrah muslimah (keluarga Muslim), setelah itu mengarah kepada ijtima’iyah alislamiyah (masyarakat Islami), yang sasarannya menuju kepada daulah islamiyah (Negara Islami) dan ditutup dengan membentuk khilafah islamiyah (Pergaulan Dunia Islami).
Islam telah menyiapkan tutunan, panduan BUDI PEKERTI untuk semua kalangan, untuk aparat pemerintah, penegak hokum, alat Negara, pengusaha, teknokrat, budayawan, ilmuwan, karyawan, rakyat, dan lain-lain, untuk menjadi manusia yang manusia, bukan jadi homo homini lupus, exploitation de l’home par l’home. Antara lain terhimpun dalam “AtTarghib wat Tarhib” susunan alMundziri, “Riyadhush-Shalihin”, susunan Imam Nawawy, yang ringkasannya dalam “Keutamaan Budi Dalam Islam”, oleh Muhammad Fadloli HS (M Hasbi ashShiddieqy : “Sejarah Dan Pengantar Ilmu Hadits”, 1953:55).
Reformasi Sikap Mental : dari syirik ke tauhid, dari khuafat ke rasional, dari feudal ke demokratis, dari vertical ke horizontal, dari takatsur ke qana’ah, dari biadab ke beradab, dari sekuler ke Islami.
(BKS0103111340)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar