catatan serbaneka asrir pasir
Pendapat Umum
Suka atau tdak suka, dalam khazanah Islam terdapat madzhab. Ia bisa ditemukan dalam bidang siyasah/politik, fikih/hukum, ilmu-kalam/teologi, maupun di bidang akhlak/tasaf/tarikat. Madzhab alran) merupakan kristalisasi dari pendapat umum.
Dalam bahasa Inggeris, pendapat umum disebut dengan Public Opinon (public opini). Di kalangan Fiqih pendapat umum disebutkan dengan ijma’ (consensus), lawan dari ikhtilaf. Konsensus diberikan pengertian sebagai kesepakatan bulat hasil musyawarah mufakat.
Pendapat umum (ijma’) adalah kesepakatan ummat Islam yang mengerti dan mengikuti Sunnah Rasulullah saw. Pendapat Umum (ijma’0 alam musyawarah adalah kesepakatan Ahli Syra. Pendapat Umum adalah kesamaan, kesesuaian pendapat, pikiran, pemahaman, penalaran dari orang-orang Islam yang ta’at, patuh, setia, saleh memegang ajaran al-Qurandan as-Sunnah, yang integritas dan loyalitasnya tinggi terhadap Islam, yang bersedia diatur oleh aturan Allah dan aturan Rasul, yang ahli ilmu, ilmuwan, cendekiawan.
Yang umum yang jami’) adalah yang utuh, yang baku, yang tak terbatas, yang mutlak, yang mengacu kepada al-Quran dn as-Sunnah. Yang khusus (yang mufrad adalah yang terurai, yang terangkum, yang terbatas, yang nisbi (relatif), yang mengacu bkan kepada al-Quran dan as-Sunnah.
Semula pendapat Umum itu adalah berawal dari pendapat peroangan yang kemudian berkembang menjadi pendapat sejumlah orang, jadi bukan pendapat semua orang. Pendapat perorangan itu tumbuh berkembang menjadi pendapat umum yang mengkristal menjadi madzhab setelah mengalami proses panjang yang melibatkan sejumlah orang.
Ada yang meringkasnya sebagai “matan”. Ada yang menguraikannya sebagai “Syarah”. Ada yang mengulasnya sebagai “Hasyiyah”. Dan ada pula yang mengecamnya sebagai “Ta’liqah”.
Kini tradisi “Matan”, “Syarah”, “Hasyiyah”, dan “Ta’liqah” sudah tak ditemukan lagi. Apalagi tak dijumpai di media cetak. Seyogianya ada sejumlah orang yang terlibat membawa bola (pendapat perorangan) ke dalam gawang (pendapat umum) dengan seorang kapten (pengarah) jadi madzhab.
(written by sicumpaz@gmai.com at BKS1107040715)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar