Rabu, 15 September 2010

Yang terlantar tanggungjawab siapa ?

Yang terlantar tanggungjawab siapa ?

Dalam konstitusi RI, baik UUD-45, UUDS-50, maupun UUD amandemen, disebutkan bahwa “Fakir-miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara” sesuai dengan dasar “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Ini yang tersurat. Apakah penyelenggara Negara, pemimpin bangsa in telah berupaya membersihkan angkutan umum, wilayah pemukiman dari pengemis, pengamen, pemulung, gelandangan ? Apakah telah berupaya menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ? Siapakah ang termasuk ke dalam “seluruh rakya5t Indonesia” itu ?

Dari waktu ke waktu, penyelenggara Negara, pemimpin bangsa selalu menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi meningkat, angka kemiskinan, angka pengangguran menurun. Ini sesuai dengan indicator yang digunakan oleh penyelenggara Negara, pemimpin bangsa. Sesuai dengan tuntutan sosial-ekonomi yang serba terukur (measurable). Memenuhi tuntutan sosiometri, ekonometri. Dari kenyataan, apa jumlah pengemis, pengamen, pemulung, gelandangan di atas angkutan umum, di daerah pemukiman semakin berkurang ? Apa jumlah prostitusi, aborsi, korupsi, kriminalisasi semakin berkurang ? Berapa kali GNP kelas menengah ke atas dibandingkan dengan kelas di bawah garis kemiskinan ?

(Asrir BKS1009141315 written by sicumpaz@gmail.com)

Tidak ada komentar: