Rabu, 29 Juni 2011

Keadilan social

Catatan serbaneka asrir pasir

Keadilan social

Keadilan social di kalangan kapitalis adalah bahwa keuntungan itu dibagi berdasarkan perbandingan besarnya modal. Yang memiliki modal besar mendapatkan keuntungan besar. Sedangkan yang memiliki modal kecil mendapatkan keuntungan kecil. Semboyannya : “Laisser Fair, Laisser Passer”.

Keadilan social di kalangan sosialis adalah bahwa “From Each According To His Ability, To Each According To is Work”. Dari anggota masyarakat dipungut menurut kemampuannya, masing-masing dibagi menurut kerjanya (Nusbar : “Pelajaran Ekonomi” untuk SLA, II, 1977:47/34).

Keadilan social di klangan komunis adalah bahwa “From Each According To His Ability, To each Accordding To His Need”. Dari anggota masyarakat dipungut menurut kemampuan, masing-masing dibagi menurut kebutuhannya. For everyonw according to his need, from everyone according to his ability AlChaidar : “Wacana Ideology Negara Islam”, 1999:72, catatan kaki 31). Menurut teori nilai lebih karl Marx, pengusaha 9kapitalis) mencuri (merampok) tenaga kerja buruh, dengan membayar upah buruh lebih rendah dari produktibilitas (hasil) kerja buruh.

Keadilan social dalam Islam mengacu pada QS 59:7 “supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu”, dan pada QS 51:19 “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta”. Pada pesan Rasulullah saw kepada mu’adz bin jabal ra ketika diutus ke Yaman agar, beritakan pada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan zakat harta untuk diberikan kepada fakir miskin mereka” (HR Bukhari, Muslim dari Ibnu Abbas dalam “AlLukluk wal Marjan”, hadis no.11). Pada pidato bai’ah Khalifah Abu bakar Shiddiq bahwa “orang yang kamu pandang kuat (ekonominya), saya pandang lemah, hingga aku dapat mengambil hak dari padanya, sedangkan yang kamu pandang lemah (ekonominya), saya pandang kuat, hingga saya dapat mengembalikan hak kepadanya” (Simak antara lain Prof Dr A Syalabi : “Sejarah dan Kebudayaan Islam”, I, 1983:227).

Kewajiban para ilmuwan Islam itu menjelaskan, menjabarkan serta mewujudkan “Keadilan social Menurut Islam” dalam kehidupan nyata, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Alhamdulillah Sayid Qutub pernah menulis tentang “Al-‘Adalah al-Ijtimai’iyah fi al-Islam” (Keadilan Sosial Dalam Islam).

(written by sicumpaz@gmail.com at BKS0206200630)

Tidak ada komentar: