Rabu, 29 Juni 2011

Keadilan Islam

catatan serbaneka asrir pasir

Keadilan Islam

Islam sangat adil. Keadilan Islam amat unik. Islam bersikap ekslusif pada hal-hal yang bersifat ekslusif, dan bersikap inklusif pada hal-hal yang bersifat inklusif. Islam menyamakan yang pantas disamakan, dan membedakan yang pantas dibedakan. Islam menetapkan garis tegas pemisah yang jelas dalam hidup tentang pedoman/pandangan, tujuan, tugas, peran/fungsi, kawan, lawan, teladan, bekal, dan lain-lain.

Islam membedakan antara persaudaraan se-iman yang terikat pada kasih saying karena Allah semata, dan persaudaraan dengan yang bukan se-iman yang hanya berdasarkan kepentingan bersama (Simak QS 49:10, 48:29). Islam tak membenarkan yang Islam bermesaraan, berkoaalisi, beraliansi, berelasi dengan yang bukan Islam (Simak QS 58:22, 9:16, 3:118). Dalam hal warisan, kesaksian, bithanah (pertemanan), waliijah, walaa (kepemimpinan). Islam membedakan berdasarkan keturunan, gender, agama.

Lembaga yudikatif, legislatif, eksekutif dalam Islam tak mengacu pada Trias Politicanya Montesquieu, bersifat ekslusif, tertutup, membedakan gender, agama. Fiqih mu’amalah versi “Matan Taqrib” Abi Syuja’ mensyaratkan personil yudikatif, legislative, eksekutif haruslah seorang Islam yang sudah dewasa, waras, merdeka, lelaki, adil, berpengetahuan, memahami Islam, berkemampuan.

Sanksi hukum dalam Islam berlaku umum buat semua tanpa diskriminatif, tidak membedakan asal-usul, etnis, gender, bangsa, agamanya. Persetujuan antara sesame Islam diputuskan dalam musyawarah dalam suasana ruhama yang bersifat eksklusif. Sedangkan persetujuan antara Islam dengan yang bukan Islam ditetapkan dalam ikatan perjanjian dalam suasana asyidda yang bersifat inklusif. Organisasi, perkumpulan, himpunan yang berupaya membela Islam dan uamt Islam ekslusif, tertutup, hanya untuk Islam.

Di Negara Demokrasi mana pun di Eropa maupun di Amerika, tak ada toleransi terhadap Islam. Yang ada hanyalah diskriminasi. Demokrasi hanyalah isapan jempol. Islam itu musuh bagi demokrasi (Simak antara lain “Islam lawan Fanatisme dan Intoleransi”, oleh Khurshid Ahmad, terbitan Tintamas, Djakarta, 1968).

(written by sicumpaz@gmail.com at BKS0001271000)

Tidak ada komentar: