Puasa sunat
Dari beberapa hadits shahih dipahami bahwa cukup memadai agar dapat dimasukkan Allah ke dalam surge bila telah bersyahadat, shalat lima waktu, puasa Ramadhan, berzakat, berhaji ke Baitullah. Tak lebih, tak kurang dari itu. Kecuali, kalau ingin mengerjakan yang tathawu’, nawafil, sunat (shalat sunat, puasa sunat, shadaqah, ‘umrah).
Melayani kebutuhan biologis suami bagi isteri lebih didahulukan daripada puasa sunat. “Haram seorang isteri puasa sunat tanpa idzin suaminya, jika suami tidak bepergian”. Salah satu pasal dalam “Riadhus Shalihin” imam Nawawi.
Sudah cukup memadai berpuasa sunat bila telah berpuasa tiga hari setiap bulan. Kalau ingin hendak bertathawu’ lagi secara rutin, cukup berpuasa Senin Kemis setiap minggu. Kalau ingin hendak bertathawu’ lagi cukup sehari berpuasa, sehari berbuka setiap tahun, seperti puasanya Nabi Daud. Ini cukup maksimal, tak lebih dari itu.
Kalau tak kuat bertathawu’ secara rutin, cukup memadai puasa Syawal enam hari. Bisa juga berpuasa sunat yang lain, seperti puasa 9 Dzylhijjah, 9,10,11 Muharram,. Puasa Sya’ban, Dzylqqa’idah, Rajab tak terdapat indikasi kuat sebagaiperintah agar umat juga melakukannya.
(written by sicumpaz@gmail.com in sicumpas.wsordpress.com as Asrir at BKS1012151230)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar