Memerangi riba
Pada ayat QS 2:278-279 disebtkan bahwa Allah dan Rasulnya meyataka perang kepada para pelaku riba. Teks (matan, lafal) ayat tersebut bersifat informative (berita). Namun ide (makna)nya bersifat imperative (amar, perintah). Perintah untuk memerangi riba. Ribalah satu-satunya tindak kejahatan yang harus diperangi.
Tetapi, dalam Qur:an sendiri tak ditemukan metoda, cara untuk memerangi riba tersebut. Dalam hadtis dipahami bahwa “mengatakan perang” berarti, bermakna “melaknat, mengutuk”. Selain riba, tindak kejahatan yang dilaknat, dikutuk Allah antara lain : suap-menyuap, sogok-menyogok, perbuatan lelaki menyerupa-rupai wanita, perbuatan wanita menyerupa-rupai lelaki.
Tingkat kejahatan riba sangat menjijikan. Dosanya lebih besar dari pada dosa 60 kali zina. Seringan dosanya sepada dengan dosa menzinai ibu kandung sendiri (Simak antarar lain : “Irsyadul ‘Ibad” alMa’bari, pasal Riba). Raslullah melaknat, mengutuk pelaku riba, pemberi makan riba kepada orang lain, yang menuliskannya, yang menyaksikannya (Simak antara lain “Riadus Shalihin” Imam Nawawi, pasal “Berat Haram Riba”).
Ganti riba dengan sedekah
Lipat gandaan kekayaan dengan sedekah, infak, bukan dengan riba, rente. “Allah membasi riba dan Dia menyuburkan sedekah-sedekah” (TQS 2:276).
Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Abi Yahya (Khurain) bin Fatah, bahwa Rasulullah saw bersabda : “Siapa yang mengeluarkan belanja untuk perjuangan fi sabilillah, maka tercatat untuknya tujuh ratus lipat ganda” (“Riadhus Shalihin” Imam Nawawi, bab Jihad, hadits no.54).
(BKS1003170730)
1 komentar:
Barangsiapa ingin doanya terkabul dan dibebaskan dari kesulitannya hendaklah dia mengatasi (menyelesaikan) kesulitan orang lain. (HR. Ahmad)
Jauhkan dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan (sodaqoh) sebutir kurma. (Mutafaq’alaih)
Posting Komentar