Sabtu, 15 Agustus 2009

Wajib militer seumur hidup

Wajib militer semur hidup



Terdapat sebuah HR Muslim dari Abi Hurairah yang terjemahannya “Barangsiapa mati sebelum berperang, dan tidak pernah berniat untuk berperang, maka ia mati dalam bagian kemunafikan” (“Riadhus Shalihin” Imam Nawawi, Bab “Jihad”, hadis no.57). Juga HR Muslim dari Abu Bakar bin Abu Musa alAsy’ari yang terjemahannya “Sesungghnya pintu-ntu surga itu di bawah naunga pedang” (idem, hadis no.18).



Apakah makna dan maksud dari hadis tersebut. Apakah Rasulullah mengiyaratkan bahwa Islam akan senatiasa menghadapi serangan musuh Islam, karenanya setiap umat Islam harus senantiasa siap siaga untuk berperang, mempertahankan Islam dari musuh-musuh Islam.



Apakah isyarat tersebut juga menghendaki adanya mobilisasi umum, untuk mengikututi wajib militer seumur hidup.



(BKS0908131730)



Do’a bagi subjek-objek bom



Subjek, pelaku bom harus diperingatkan bahwa haram menumpahkan darah orang Muslim. Subjek, pelaku bom seyogianya dido’akan. Jika ia berniat dengan perbuatannya itu agar masuk surga, semoga Allah menyapaikan niatnya itu. Sebaliknya, jika ia bukan berniat untuk mask surga, semoga Allah mengampuni kesalahannya.



Objek, korban bom serta keluarganya seyogianya juga dido’akan. Jika ia dan keluarganya ridha menerima takdir Allah, semoga Allah memasukkan mereka ke dalam surga. Sebaliknya, jika mereka tak ridha menerima takdir Allah, semoga Allah mengampuni kesalahan mereka.



Hentikan saling kutuk-mengutuk. Islam tak membenarkan saling kutuk-mengutuk itu.



Hentikan sikap snis terhadap pencari syahid, pencari surga. Jangan jadi pengikut orientalis Wahington Irving yang sangat benci terhadap Islam itu. Ia menyifati Islam sebagai “ajaran yang mendorong orang-orang bodoh ke medan perang secara buas. Mereka diimingi-imingi, kalau hidup mendapat rampasan perang, kalau mati mendapat surga” (Muhammad Husain Haekal : “Sejarah Hidup Muhammad”, 1984:693).



Diharapkan ada yang bersedia terjun menjadi mediator, yang menjembatani antara negara, pemerintah dan pelaku terror, musuh negara. Jika negara, pemerintah bersedia menerapkan syari’at Islam, maka pelaku terror harus bersedia pula menghentikan aksi terornya dan menyerahkan diri untuk mejalani hukuman menurut hukum Islam. Atau jika pelaku teror bersedia menghentikan aksi terornya dan menyerahkan diri, maka negara, pemerintah berjanji akan menghukumnya seringan-ringannya.



(BKS0908150600)

Tidak ada komentar: