Minggu, 07 Juni 2009

Abdul Qadir bicara Undang-Undang

Abdul Qadir Audah bicara Undang-Undang

Undang-undang Dasar yang asasi bagi seorang Muslim adalah syari’at Islam. Maka segala undang-undang ciptaan manusia yang dating bersesuaian dengan nash-nash syar’at Islam atau sejalan dengan prinsip-prinsip yang umum dan jiwa peraturannya, maka selayaknya bagi seorang muslim untuk mentaatinya dengan dasar perintah Allah. Sebaliknya, setiap undang-undang yang dating bertentangan dengan syari’at ini, maka haruslah dilawan dan disingkirakn, karena tidak ada kemliaan atas sesuatu yang menyalahi Islam. Dan sekali-kali tidak ada ketaatan di dalam hal-hal yang mendurhakai Allah atas manusia.

Syari’at Islam adalah undang-undang dasar bagi kaum Muslimin. Setiap apa yang cocok dengan undang-undang dasar ini adalah benar dan segala apa yang menyalahinya adalah batil, karena syari’at ini datangnya dari ssi Allah dengan perantaraan RasulNya.

Siapa saja dari orang Islam yang membuat undang-undang, sedangkan dirinya sudah tahu bahwa undang-undangnya itu menyalahi Islam, maka orang itu adalah fasik. Tetapi jika ia membuatnya karena menghalalkan, maka ia murtad dari agama Islam dan kafir kepada Allah.

Tidak diragukan lagi bahwa setiap Muslim tidak suka kalau dirinya bewrsifat seprti salah satu siaat tersebut, baik yang berhubungan antara dirinya dengan Allah atau anara dirinya dengan sesamanya.

Bgi umat Islam tidak boleh mengambil apa selain dari syari’at Allah sebagai undang-undang. Berdasarkan dalil, maka adalah haram hukumnya bagi setiap Muslim menjadikan segala apa yang menyimpang dari nasah-nash, atau menyalahi pokok-pokoknya yang umum seagai undang-undang.

Barangsiapa yang berhukum kepada yang tidak diturunkan oleh Allah dan bukan yang dibawa oleh RasulNya, maka sungguh ia telah berhukum kepada thagut (setan). Siapa yang tidak mau menghukum dengan hukum dari Allah karena ia menganggap hukum ciptaan manusia lebih baik dari ketetapan Allah, maka orang itulah ang disebut kafir tanpa ragu-ragu.Siapa yang tidak mau berhukum kepada ang diturunkan Allah karena suatu ‘illat, namun hatinya tidak mengingkari kebenaran hukum Allah, maka dia zhalim. Siapa menyia-nyiakan yang hak dan membiarkan suatu yang adil dan bijaksana, maka dialah orang yang fasik.

Membolehkan apa-apa yang disepakati haramnya, dan melanggar batas-batas larangan agama, meremehkan syari’at dan menganggap sepele hukum-hukum Islam, dan mengadakan peraturan-peraturan yang tidak diidzinkan Allah, maka semuanya adalh kufur, zhalim, fasiq dan murtad.

Ulil amri dalam pandangan prinsip-prinsip Islam, tidak mempunyai hak menatur perundang-undangan atau hukum secara mutlak, karena hak mereka dalam hal ini terbatas dalam pelaksanaan legislative/administrative yang tidak disebutkan dalam syari’at dan tidak ada nash-nash yang menjelaskan secara khusus.Pelaksanaannya disyarkatkan hendaknya sesuai dengan prinsip-prinsip syari’at yang umum dan dengan jiwa pertaurannya.

Butir-butir pesan Qur:an dalam sudut pandang Hukum dan Politik : Persamaan yang utuh dan wajar sesame manusia. Keadilan yang mutlak. Kemerdekaan dalam arti yang luas. Persaudaraan. Persatuan. Tolong menolong. Menjauhi segala yang terlarang. Menghiasi diri dengan sifat-sifat yang utama. Berkuasa pada milik Allah. Membagi-bagi harta kekayaan. Kebaktian dan kasih saying. Berpegang dengan musyawarah.

Dalam hubungan ini, patut juga direnungkan sebuah ungkapan “Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” : “Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara Neara, para Pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik,Undang-Undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara. Jadi yang sangat/paling penting ialah semangat, semangat para penelenggara Negara, semangat Pemimpin pemerintahan.

PR :
Bagaimana Islam menyelesaikan perkara seperti yang dialami Prita Mulyasari dengan RS Omni International yang didakwa melakukan pencemaran nama baik dengan mengirimkan keluhannya melalui email ?

(BKS0905071100)

Tidak ada komentar: